Berita

Usai Diperiksa 4 Jam, Kejari Dumai Tahan Eks Bendahara Baznas

×

Usai Diperiksa 4 Jam, Kejari Dumai Tahan Eks Bendahara Baznas

Sebarkan artikel ini
Kajari Dumai
Eks bendahara Baznas Dumai tahun 2019 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Dumai, Jumat (04/08/2023) malam, usai menjalani pemeriksaan intensif.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menetapkan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial IS sebagai tersangka dugaan korupsi. Jumat (04/08/2023) malam pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka.

Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li dalam konferensi pers Jumat (04/08/2023) malam menjelaskan bahwa Jaksa penyidik tindak pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Example 300x600

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif,” jelas Kajari.

BACA JUGA :
Tim Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantauan ke Kejari Dumai

Kajari melanjutkan, akibat perbuatan pelaku timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“Tersngka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental,” terangnya.

BACA JUGA :
Tim Gabungan Lanal, Intelmar Koarmada I dan Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Calon PMI

Lanjut Kajari, sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Dari pantauan dilapangan. Sebelum penahanan, tersangka telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

BACA JUGA :
Kinerja Kilang Pertamina Dumai Tahun 2022 Berhasil Raih Berbagai Penghargaan

Kasi Pidsus Herlina Samosir S.H, M.H menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.**