Berita

Satpol PP Bojonegoro Kembali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo

×

Satpol PP Bojonegoro Kembali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bojonegoro
Penertiban tambang pasir di sepanjang sungai Bengawan Solo, 11/8/2023.

Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan penertiban aktivitas tambang pasir di sungai Bengawan Solo. Langkah ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bojonegoro Budiyono mengungkapkan, gerak cepat Satpol menindaklanjuti aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan lokasi penambangan tersebut dekat dengan jembatan.

Example 300x600

“Selain penertiban tambang pasir di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Satpol PP juga melanjutkan operasi penertiban serupa di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk,” ucapnya saat dikonfirmasi Jumat (11/08/2023).

Sementara, Lurah Banjarejo Akhmad Yusuf mewakili warga di wilayahnya menuturkan, saat ini warga RT 1,2,3,5,6,7,9,19,22, dan 23 yang tinggal di bantaran sungai Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo yang sebelumnya resah, sekarang menjadi lebih tenang dan berterima kasih karena aduan mereka telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Lanjut, Budiyono menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut sangat membahayakan lingkungan. Selain mempercepat longsornya tebing sungai, aktivitas tambang juga mengancam pondasi jambatan. Oleh sebab itu, petugas Satpol PP melarang penambang pasir tradisional untuk mengeruk pasir di sekitar jembatan karena bisa merusaknya.

“Kami menekankan sekaligus mengimbau kepada penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir terutama di dekat jembatan maupun di tepi Sungai Bengawan Solo. Setidaknya mengambil jarak minimal 500 meter antara lokasi menambang dengan jembatan,” pungkasnya. (**)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.