Berita

Pelaku Pengeroyokan di Jalan Baron-Lengkong, Ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk

197
×

Pelaku Pengeroyokan di Jalan Baron-Lengkong, Ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Saat pelaku berada di Polres Nganjuk. (Foto: Iskandar)

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Dua pemuda pelaku pengeroyokan inisal TF (19) dan TA (19) merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk ditangkap dirumahnya masing-masing.

Example 300x600

AKP Fatah mengatakan kasus pengeroyokan yang menimpa Eni warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk tersebut bermula dari korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron-Lengkong termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Minggu (13/8/2023).

BACA JUGA :
Press Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Kapolres: Kasus Sabu di Nganjuk Masih Mendominasi

“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran namun mengenai korban yang dibonceng yaitu Erni sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkap AKP Fatah, pada wartawan, Kamis, (17/8/2023).

BACA JUGA :
Deklarasi Koalisi Masyarakat Tepi Hutan di Nganjuk dan TKD Jatim Ikrar Menangkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

AKP Fatah menambahkan dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama–sama rombongannya di TKP.

BACA JUGA :
Hari ke Tujuh, Relawan Sego Anget dan Sinar Gama Tiba di Kabupaten Nganjuk

Saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (Isk)