Pemerintahan

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

×

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Aceh Tamiang
Tiga Pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang Fadlon,S.H (Kiri), Suprianto, ST (Tengah), Muhammad Nur (Kanan) usai menggelar rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS Tahun anggaran 2024 di Aula Sidang Utama DPRK setempat.

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung diruang Sidang Utama, Selasa (05/09/2023).

Sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Suprianto, ST, selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Example 300x600

Asisten Administrasi Umum Drs. Tri Kurnia, mewakili Pj Bupati Aceh Tamiang, dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan kebijakan politik bersama eksekutif dan legislatif yang dirumuskan agar proses penyusunan APBK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Ia juga menyampaikan bahwa arah kebijakan Tahun 2024 mendatang diantaranya adalah meningkatkan ekonomi masyarakat, kualitas SDM dan mensukseskan agenda politik Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak.

Menurutnya, kebijakan yang diambil untuk Tahun 2024 adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan terintegrasi hulu dan hilir serta penguatan kewirausahaan, UMKM dan Koperasi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan infrastruktur dan mensukseskan agenda Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Pendapatan daerah yang diajukan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 sebesar Rp 1.171.221.742.439,- dan belanja daerah sebesar 1.167.921.742.439 dengan surplus anggaran sebesar Rp 3.300.000.000,-.

Berkenaan dengan angka surplus tersebut untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp. 3.300.000.000,- yang dikalkulasikan dari penerimaan pembiayaan (bersumber SiLPA) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.300.000.000 untuk penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Tamiang yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat yang penggunaannya diatur secara spesifik oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, setelah mendengar penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dengan dihadiri unsur Forkopimda, Suprianto, ST, menutup rapat paripurna tersebut. (Andri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.