Kriminal

Kebiasaan Berjudi Online, Dua Warga Kertosono Nganjuk Diringkus Polisi

8
×

Kebiasaan Berjudi Online, Dua Warga Kertosono Nganjuk Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Saat Pelaku Curat di ruang Satreskrim Polres Nganjuk. (Foto: Iskandar/LensaNusantara)

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial AS (39) dan ID (26). Keduanya warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (6/9/2023).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat di rumahnya termasuk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang menimpanya Selasa tanggal 05 September 2023 selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Nganjuk.

Example 300x600

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Sekira jam 05.30 WIB,” kata AKP Fatah.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Amankan 13 Pelaku 3C Hasil Hasil Operasi Sikat Semeru 2024

AKP Fatah mengungkapkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai Rp. 32 juta.

BACA JUGA :
Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Sementara itu, dari keterangan pelaku mengungkapkan motif yang mendorong mereka melakukan pencurian tersebut akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.

BACA JUGA :
Pelaku Penganiayaan Karyawan Konter HP di Nganjuk Diamankan Polisi

“Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas AKP Fatah.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Roy)