Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dana Desa (DD) Desa Ciparakan dan Desa Kalijati mulai merealisasikan program kegiatan, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan pemukiman antar desa, disesuaikan dengan UU Desa dan Peraturan Pelaksanaannya Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014.
Musyawarah serta silaturahmi dalam rangka kerja sama antar Desa Ciparakan dan Desa Kalijati dilaksanakan bertempat di pendopo kantor desa di Dusun Karanganyar RT 01/01 Desa Kalijati, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Kamis pagi, (07/09/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ciparakan Sarji, Sekdes Ciparakan Rasda Hidayat, Bendahara Desa Ciparakan Desti Sri Mulyani, Kasi Pelayanan Kartoh Heryanto, Kepala dusun sawangan Karsa Supriaman, Anggota BPD Dadan Hermawan, Pendamping Desa Lokal Ciparakan Eman Nurmalik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ciparakan pun ikut hadir.
Sedangkan dari Desa Kalijati hadir Kepala Desa Dodi tri Wanto, Ketua BPD Hendrik herdianto, Kepala dusun karangpete Rudi Hartono, Sekdes Kalijati Cucu Saefuloh, Kesra Kasi Kesejahteraan Jeni Hendrik Akbar, Kepala Dusun Sukadana Wini Siti Winiarti, dan Kasi Pemerintah Handi Ruhandi.
Kasi Pelayanan Neneng dalam kesempatannya memberikan apresiasi dan serta ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan program kegiatan desa.
“Harapannya dengan kerjasama yang baik dan partisipasi semua pihak pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan pemukiman yang ada di Desa Ciparakan dan Kalijati dapat berjalan dengan lancar dan berhasil memberikan manfaat bagi para pengguna atau masyarakat,” ungkapanya.
Sedangkan pembahasan program kerjasama antar Desa Ciparakan dan Desa Kalijati dengan pihak ketiga diantaranya meliputi:
- Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
- Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa dan/atau
- Bidang keamanan dan kenyamanan.
Hal tersebut diatas akan dituangkan dalam peraturan bersama kepala kesa melalui kesepakatan musyawarah antar desa. Kerjasama antar desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar desa yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala desa.
Musyawarah antar desa sendiri membahas hal yang berkaitan dengan pembangunan jalan karang bungur Dusun Karangpete RT 05/03 Desa Kalijati, Kecamatan Sidamulih dengan panjang 315 meter yang dibagi menjadi dua bagian yaitu 100 meter di Desa Kalijati, dan 215 meter di Desa Ciparakan. (N.Nurhadi)