Nasional

DLH Kota Padang Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Roda Empat

21
×

DLH Kota Padang Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Roda Empat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang lakukan uji emisi gas buang kendaraan roda empat di taman makam pahlawan. (Foto: Nofri/LensaNusantara).

Padang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang lakukan uji emisi gas buang kendaraan roda empat di jalan Simpang Rambutan Balai Baru Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (1/11/23).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon melalui Kabid Penataan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Auwila Putri menyampaikan bahwa, pelaksanaan uji emisi ini adalah dalam rangka mendukung program langit biru. Dilaksanakan pengujian uji emisi ini merupakan kegiatan rutin dari DLH Kota Padang.

Example 300x600

“Saat ini Kota Padang dilanda oleh musibah kabut asap akibat pembakaran lahan dari Provinsi Tetangga jadi langkah yang paling tepat adalah dengan mengurangi emisi udara,” ujarnya.

BACA JUGA :
Idul Adha 1445, Andree Algamar Ajak Warga Padang Ambil Nilai Positif Ibadah Kurban

selanjutnya ia juga menyampaikan. “Jangan sampai kendaraan kita membebani pencemaran udara maka dari itu kita lakukan uji emisi yang dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama yakni di sini di Taman Makam Pahlawan dan hari esok di depan Bank Nagari Bypass Kalumbuk Kota Padang,” katanya.

BACA JUGA :
Peringati HKBN 2024 di Padang, Menko PMK Muhadjir Effendy: Kesiapsiagaan Harus Jadi Budaya

“Kita dari Dinas DLH Kota Padang juga bekerjasama dengan forkofimda dan dari pihak swasta. Dari pihak swasta ada 4 perusahaan yaitu PT intercom, PT Mobilindo, PT Auto 2000 bypass, PT Auto 2000 katibSulaiman dan PT Astra Daihatsu,” paparnya.

Dari pihak swasta mereka menyediakan peralatan uji emisi dan bengkel sedangkan dari kepolisian serta kodim membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :
Curhat Wako Padang: Istri Saya Cinta PKK

“Harapan saya untuk masyarakat agar bisa meningkatkan kesadaran dalam perawatan kendaraannya karena kendaraan merupakan salah satu pencemar udara yang bergerak. Jadi kalau ada kendaraan kita yang bermasalah untuk segera diperbaiki dan check up rutin agar tidak mencemari udara kita,” tutup Kabid Penataan Dan Penegakan Hukum Lingkungan, Auwila Putri. (Nofri)