Kriminal

Polres Jember Ungkap Kasus Sabu 10,44 Gram

23
×

Polres Jember Ungkap Kasus Sabu 10,44 Gram

Sebarkan artikel ini
Kasatnarkoba Polres Jember
Para tersangka pengedar sabu dan narkotika di Polres Jember, Kamis 2/11/2023.( Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil menangkap 13 tersangka pengedar narkoba jenis sabu 10,44 gram dan obat keras, Kamis (2/11/2023).

Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, barang bukti yang diamankan sabu 10,44 gram, narkotika 1.080 butir dan obat keras jenis dektro.

Example 300x600

“Asal barang tersebut didapatkan wilayah luar Jember, yakni kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Madura,” ucap Iptu Nurmansyah.

BACA JUGA :
HUT ke-78, PMI Jember Beri Penghargaan Kejaksaan dan Pengadilan

Oleh sebab itu, 13 tersangka kini ditahan di Polres Jember sedangkan modus tersangka untuk narkotika memang sebagai mata pencaharian.

BACA JUGA :
Pemkab Jember dan TNMB Teken MoU Perbaiki Akses Jalan

“Untuk okerbaya didapatkan wilayah Kabupaten Jember, sasaran tersangka rekan terdekat mereka khususnya kelompok rentan yang memang sudah pernah melakukan sitropika,” terangnya.

Menurutnya, dari 13 tersangka ada 4 merupakan residivis di antaranya 3 residivis narkotika. Kemudian 1 residivis pembunuhan.

BACA JUGA :
Setelah Istikharah, Dian Puspita Ningtias Mantapkan Diri Jadi Bacaleg DPRD Jember dari Partai Nasdem

“Semua dari 11 tersangka pengedar, mereka tidak ada yang menyasar ke pendidikan maupun ke sekolah-sekolah, sasaran mereka orang swasta,” terangnya.

Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).