Daerah

BPN Jember: Program PTSL Tahun 2023 Capai Target

×

BPN Jember: Program PTSL Tahun 2023 Capai Target

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Jember
Kepala BPN Jember saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20/11/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Jember telah mencapai target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (20/11/2023).

Disampaikan Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah mendukung program PTSL tahun 2023.

Example 300x600

“Pencapaian program PTSL BPN Jember mendapatkan target sebanyak ini merupakan sebuah harapan masyarakat terhadap kepastian hukum hak-hak tanah yang dimilikinya,” ucap Akhyar.

Ia mengatakan, jumlah tanah terdaftar di Kabupaten Jember, masih tersisa sekitar 40 persen, kemungkinan paling telat tahun 2025 seluruh bidang tanah bisa bersertifikat semua. Sedangkan tanah tidak bersertifikat sampai 300 bidang tanah.

“Dalam 2 tahun terakhir kita bisa menyelesaikan seluruh bidang tanah di Kabupaten Jember. Dukungan terutama dari masyarakat sangat penting seluruh program bisa direalisasikan,” ujarnya.

Akhyar mengungkapkan, Reforma Agraria Kabupaten Jember berjalan dengan baik, persolan bisa ditangani. Sedangkan beberapa persoalan tidak bisa diselesaikan, karena terkait kewenangan penyelesaian tidak berada di kabupaten maupun BPN Jember.

“Tentunya koordinasi maupun pelepasan dari Kementerian BUMN seperti PTPN 12, tentunya ada pelepasan aset PTPN agar bisa distribusi ke masyarakat,” tuturnya.

Akhyar menambahkan, pelaksanaan reforma agraria sudah diatur skema penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat aset BUMN, kemudian kerjasama, pemberitaan hak jangka waktu dan penguasaan masyarakat definitif selama 20 tahun bisa distribusikan tanah.

“Dengan adanya Perpres, sebuah hal yang baik untuk penyelesaian sengketa konflik tanah di Jember, masyarakat harus bersabar mari kita kawal bersama, sehingga penyelesaian di Perpres 62 tahun 2023 bisa selesai,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.