Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – DN (38) warga Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember membuat sertifikat tanah difasilitasi oknum Perangkat Desa Dukuh Dempok sejak tahun 2015 sampai tahun 2023, namun belum ada kejelasan selesai meski sudah membayar Rp 9 juta dan hanya diberikan bukti kwitansi, Jum’at (22/12/2023).
DN mengungkapkan, awalnya pendaftaran akan dibuatkan sertifikat tanah dirumah ‘N’ inisial oknum perangkat Desa Dukuh Dempok. Pada saat itu kata DN ada Lilik pegawai PPAT Notaris AS Jember, penuturannya ia disuruh membayar Rp 18 juta, akan tetapi tetapi pihaknya membayar separuhnya yaitu Rp 9 juta.
“Pembuatan sertifikat tanah sejak tahun 2015 sampai sekarang alasannya tidak jadi karena pengukuran, uang yang Rp 9 juta tidak dikembalikan oleh Nasihan dan Lilik pegawai PPAT Notaris AS,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah menemui Lilik dan Nasehan, dikatakannya, mereka berdua tidak ada tanggung jawab sama sekali, DN menginginkan uang itu untuk dikembalikan.
“Kalau uang tersebut tidak dikembalikan, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas DN.
Ditempat terpisah N, oknum perangkat Desa Dukuh Dempok mengatakan, terkait pengembalian uang tersebut Lilik, karena uang dibawa semua, dirinya hanya dikasih Rp 300 ribu. Ia mengakui bahwa yang mengenalkan Sulis ke Lilik adalah dirinya.
“Pembuatan sertifikat tanah sejak tahun 2015, kalau saya tetap akan bertanggung jawab, ibu Lilik ikut PPAT Notaris AS,” jelas N.
Ditanya seputar pembayaran uang sertifikat tanah, N mengelak bahwa uang tersebut tidak dibayar di rumahnya, melainkan di rumah Sulis.
“Saya kenal dengan Lilik sudah lama sedangkan Sulis dipertemukan dengan Lilik sudah 2 kali, permasalahan sekarang ini masalah pembayaran belum dikembalikan, sertifikat belum selesai,” pungkasnya. (Dri).