Daerah

Pandangan Umum Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Tentang Tiga Raperda Usulan Pemda Tahun 2023

×

Pandangan Umum Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Tentang Tiga Raperda Usulan Pemda Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Pangandaran
Pandangan umum Fraksi Kerja DPRD Pangandaran dalam rapat paripurna tahun 2023. (N Nurhadi/LensaNusantara )

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.

Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para asisten, Staf ahli, Kepala SKPD, Camat atau yang mewakili, Kapala instansi pemerintah daerah, para pemimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan para awak media massa, serta para tamu undangan yang lainnya hadir di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.

Example 300x600

Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah tahun 2023, fraksi kerja menyambut dan mengapresiasi dengan adanya tiga buah rancangan perda usulan pemerintah daerah tahun 2023.

Rancangan perda yang merupakan amanat ini, harapan yang mampu melayani, melindungi, dan mensejaterakan masyarakat secara utuh dan berkeadilan dalam implementasinya.

Berikut pandangan umum Fraksi Kerja tentang tiga rancangan perda tersebut;

  1. Raperda tentang kabupaten layak anak, kita ketahui bahwa anak merupakan bagian dari elemen masyarakat, yang memilki peran sama dengan orang dewasa, yang merupakan keberlangsungan sebuah bangsa juga tergantung bagaimana tumbuh kembangnya anak sebagai generasi penerus.

Untuk itu perlu sebuah upaya layak anak didukung, menjaga hal tersebut apalagi itu perlu sebuaha upaya anak-anak menjaga agar tumbuh kembangnya sesuai dan terjamin. Partisapi kolega sudah menjadi tugas utama dengan menwujudkan hal tersebut, apalagi didukung hak-ahak anak yang dituangkan dalam sebuah peraturan, kami berpendapat, bahwa setiap pasal yang tercantum dalam rancangan Rapeda tentang kabupaten layak anak ini sudah cukup jelas dan dipahami.

  1. Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, mewujudkan masyarakat sejatera merupakan suatu keharusan hal tersebut dapat dilihat salah satu adanya kesamaan masyarakat dimata hukum, oleh sebab itu masyarakat berhak mendapatkan keadilan melalui jaminan dan perlindungan dari pemerintah, dengan adanya pembinaan dan bantua hukum ini harapan masyarakat miskin benar benar terbantu permsalahan hukum msampai tuntas dan tidak merasa khawatir, kami menilai dapat sejalan tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini sudah cukup jelas dan dimengerti,
  2. Terhadap raperda tentang penghormatan perlindungan dan penyuluhan hak penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata ditengah masyarakat hal tersebut berdampak terhadap diskriminasi dan kurangnya kesempatan yang didapat oleh penyandang disabilitas, padahal penyandang disabilitas ini masih bagian dari masyarakat yang seharusnya sama-sama mendapatkan hak yang sama dengan yang lain.

Oleh sebab itu perlu produk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut, dengan dibuatkan rancangan perda tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan hak disabilitas mendapatkan kehidupan yang lebih baik untuk berkarya, kami berpendapat yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tentang penghormatan perlindungan dan penyuluhan hak penyandang disabilitas ini sudah cukup jelas dan dipahami.

Kami Fraksi Kerja Keadilan Indonesia DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan Bupati pada rapat paripurna, penyampain tiga buah rancangan peraturan daerah, usulan pemerintah daerah tahun 2023, untuk rancangan pembangunan di Kabupaten Pangandaran kami Fraksi Kerja menyepakati tentang rancangan peraturan daerah tahun 2023 yang telah disusun untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku dan kembali pada tahapan selanjutnya. (N.Nurhadi )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.