Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait proyek bersekala besar pembangunan gedung RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan beberapa bukti adanya dugaan persekongkolan pada proyek yang diambilkan dari anggaran BLUD APBD 2023 senilai lebih dari Rp50 miliar tersebut, dan saat ini penanganan kasus tersebut akan lanjut pada tahap penyelidikan.
Ditemui awak media, menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kantor Wilayah VII DIY-Jateng, Kamal Barok mengungkapkan, dari beberapa bukti yang ada, menemukan adanya dugaan persekongkolan horisontal maupun vertikal dalam proyek tersebut.
Adanya dugaan konspirasi horisontal dimana dalam proyek dengan nilai fantastis tersebut melibatkan PT Jaya Semanggi Enjiniring dan PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebagai pemenang tender serta PT Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama sebagai pemenang cadangan satu saat awal lelang.
“PT Megah Karya Tika Pratama dan PT Artadinata Azzahra ini sama-sama dari Semarang. Selain itu ada juga bukti dokumen terkait indikasi persekongkolan sejumlah perusahaan tersebut,” ucap Kamal kepada awak media.
Sementara yang dimaksud persekongkolan vertikal karena diduga melibatkan kelompok kerja atau Pokja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam hal itu, Pokja diduga mefasilitasi PT Jaya Semanggi Enjiniring yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai pemenang tender dalam proyek itu.
“Dokumenya tidak memenuhi syarat terutama terkait penggunakan peralatan konstruksi berupa tower crane. Yang syaratkan kekuatan Pangkal minimal 30 ton dan ujung 2,5 ton. Sedangkan PT JSE dalam dokumen tidak menunjukan spesifikasi tower crane tersebut,” jelas Kamal.
Kepala Bidang Hukum KPPU wilayah DIY-Jateng itu juga mengungkapkan, bahwa Pokja kala itu berupaya untuk melakukan klarifikasi perusahaan penyedia jasa tower crane yang digunakan PT JSE. Namun, perusahaan tersebut diduga menyampaikan dokumen yang tidak benar kepada Pokja.
Menurutnya, tidak hanya PT JSE dan PT AAS, pemenang cadangan satu yakni PT Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama pun melakukan hal yang sama yakni menyampaikan dokumen yang tidak benar terkait syarat spesifikasi penggunaan tower crane. Namun mereka lolos sebagai pemenang cadangan.
Dari bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal, Kamal mengatakan bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa ada persekongkolan atau ada campur tangan Pokja yang meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang cadangan.
“Kalau dari pelapor kepada kami menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Sekda. Kalau untuk fasilitasi memang berhenti di Pokja, namun apakah itu karena inisiatif Pokja sendiri ataukah ada perintah, itu masih butuh pendalaman,” tambah Kamal.
Dari keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa bahwa pembanggunan gedung baru RSUD Anna Lasmanah Banjar Negara telah direncanakan sejak tahun 2016. Dalam perjalanan terjadi revisi sebanyak dua kali terkait dokumen perencanaan pembangunan itu.
Dilansir dari media metrotime, Kamal juga menjelaskan, bahwa spesifikasi tower crane yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut sangat penting karena akan berdampak terhadap keselamatan kerja. Tower crane yang dipersyaratkan dalam proyek itu kekuatan atau kemampuan pangkal crane 30 ton dan unjung crane 2,5. Sedangkan yang digunakan saat ini kekuatan pangkal 10 ton dan kekuatan ujung hanya 1,5 ton.
“Selain pelapor dan konsultan perencanaan, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari keterangan mereka kasus ini sudah memenuhi syarat untuk naik kepada tahap penyelidikan,” ujar Kamal.
Selain penggunaan tower crane, sebut Kamal, pihaknya juga mengindikasi adanya beberapa dokumen lain yang tidak benar. Mengingat ada empat personel pelaksana dalam proyek RSUD Banjar Negara juga terlibat dalam proyek yang juga bermasalah di Yogyakarta. Kasus dalam proyek di Yogyakarta ini juga akan segera naik ke tahap penyelidikan.
Pagu anggaran pembangunan pada tahap satu proyek tersebut senilai Rp66 miliar lebih yang bersumber dari Dana BLUD Tahun Anggaran 2023. Dalam proses lelang, PT Jaya Semanggi Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp55 miliar.
Terkait pelaksanaan proyek itu dari keterangan konsultan kepada KPPU, progres pembangunan gedung baru RSUD Hj Anna Lasmanah per 12 November 2023 seharusnya sudah mencapai 77,85 persen. Namun dalam pelaksanaanya baru mencapai 45,76 persen atau mengalami minus sebesar 32 persen.
“Ketika memang sudah ada bukti bahwa dokumen tidak benar seharusnya PPK sudah bisa bertindak. Apalagi menyambung keterangan konsultan bahwa pelaksanaanya terlambat sekitar 32 persen,” pungkasnya. (Gunawan).