Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan lakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan bersama stakeholder terkait, di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/01/2024).
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi.
Disamping itu, kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejari Padangsidimpuan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, dan turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan dan stakeholder terkait.
Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, bersama dengan stakeholder terkait (Tim Penyuluhan Hukum) bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya di kawasan permukiman warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Adapun masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kepala Keluarga. Dan dalam kesempatan kunjungan door to door gratis yang humanis tersebut.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, mengatakan tim penyuluhan hukum bertegur sapa langsung dengan masyarakat. Dimana suasana pertemuan berlangsung hangat, santai dan humanis, dan pada kesempatan tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi.
“Adapun bentuk permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Sihitang yaitu, adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat. Tidak memiliki MCK, sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya. Masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK,” terangnya.
Kajari Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi.
Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut, Kajari Padangsidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Kajari Padangsidimpuan bersama dengan stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi. (Andi Hakim Nasution)