Politik

Gandeng Awak Media, Panwascam Cilaku Kabupaten Cianjur Gelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

×

Gandeng Awak Media, Panwascam Cilaku Kabupaten Cianjur Gelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cilaku
Panwascam Cilaku Kabupaten Cianjur menggandeng Awak Media untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemilu 2024.

Cianjur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilaku menggelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan menggandeng awak media sebagai sumber informasi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemilu di Kantor Panwascam Cilaku, Kabupaten Cianjur, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan ini digelar, guna mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan, keterlibatan peran serta lapisan masyarakat, khususnya media, dalam menyebarkan informasi adalah salah satu ujung tombak pengawasan.

Example 300x600

Acara Press Release ini bertajuk Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Cilaku bertemakan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Untuk diketahui, kampanye merupakan tahapan yang penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sebab pada masa tahapan kampanye ini para peserta pemilu baik perseorangan maupun Partai politik dapat menyampaikan visi misi dan program sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.

Tahapan kampanye ini adalah salah satu tahapan yang harus diawasi dengan seksama, agar kegiatan kampanye ini berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cilaku, Doni Risman Hardiansyah mengatakan, selama masa kampanye ada temuan yang termasuk kategori ringan.

“Mungkin sifatnya masih kategori ringan ya, dalam artian seperti kita lebih mengutamakan di pencegahan pak, yaitu pencegahan dalam artian ketika di lapangan selama kita masih bisa melarang ketika di lapangan ada anak kecil, kita akan  ke panitia memohon agar anak kecil disuruh pulang. Dan alhamdulillah ketika kita di lapangan itu mereka sangat kooperatif ketika ada pelanggaran, kita beritahukan ke mereka, mereka segera melakukan apa yang kita rekomendasikan itu,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak sekarang itu, pelanggaran di alat peraga kampanye seperti APK itu sudah jelas, karena zonasi itu perdesa hanya satu titik, tetapi kenyataannya di semua kampung terpasang.

Sambung Doni, selama Kurang lebih dua bulan masa kampanye yang dimulai pada Tanggal 28 November 2023 yang lalu, jajaran Panwaslu Kecamatan Cilaku telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta calon anggota legislatif baik Tingkat Pusat (DPR RI), tingkat Provinsi (DPRD Provinsi), Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten) maupun juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) khususnya di wilayah Kerja Kecamatan Cilaku yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa.

Lanjutnya, pengawasan tahapan kampanye di Pemilu Tahun 2024 ini memiliki tantangan tersendiri, dikarenakan tidak adanya jadwal kampanye yang jelas dari KPU kabupaten Cianjur, sehingga diperlukan strategi khusus untuk menyikapinya yakni, meguatkan Koordinasi dengan berbagai Pihak diantaranya Kepolisian, Forkopimcam, unsur masyarakat dan tokoh agama.

“Dengan demikian setidaknya kami mendapatkan informasi dari lapangan kapan dan dimana akan dilaksanakannya kampanye oleh para peserta pemilu, walaupun tidak semuanya terawasi, karena tidak semua peserta pemilu yang Kampanye melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian dan tembusan ke kami Panwascam,” tambahnya.

Dirinya pun mengungkapkan, sampai saat ini Panwaslu Kecamatan Cilaku telah mengawasi sekitar 27 kegiatan kampanye yang dilakukan dengan beragam metode yang diantaranya:

  1. Metode pertemuan Terbatas sejumlah 4 Kegiatan
  2. Pertemuan Tatap Muka sebanyak : 23 kegiatan dan
  3. Metode penyebaran bahan kampanye sebanyak 27 kegiatan
  4. Metode pemasangan Alat Peraga Kampanye sekitar 283 buah.

“Dalam melakukan kegiatan pengawasan, kami selalu membawa alat perlengkapan pengawasan perlengkapan seperti : panduan pengawasan, alat kerja pengawasan dan alat dokumentasi pengawasan. Hal ini kami lakukan selain merupakan kewajiban seorang pengawas, juga berfungsi memudahkan kami dalam bekerja khususnya jika menemukan dugaan pelanggaran,” ungkapnya. (Firman Muliadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.