Berita

Tega! Ayah di Jambesari Bondowoso Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Sepeda Motor

203
×

Tega! Ayah di Jambesari Bondowoso Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Kasatrl Reskrim Polres Bondowoso
Pelaku pencabulan anak tiri (baju tahanan) saat disidik tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso. foto.dok. Humas Polres. Jumat 23/2/2024. (Ubay/lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ayah tiri berinisial HS (40), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus Polisi lantaran telah mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengatakan, HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

“Saat kami periksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKP Joko, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA :
Jajaran Polsek Grujugan Adakan Vaksinasi Berkah Ramadhan

Joko menuturkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun tersebut dengan cara mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor.

“Dengan syarat harus mau menuruti hawa nafsu pelaku,” terang AKP Joko

Menurut Joko, pelaku tak hanya mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika buka mulut terkait aksi bejatnya.

BACA JUGA :
Nasim Khan Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Bondowoso

Pencabulan dilakukan HS kepada anak tirinya sebanyak delapan kali, bahkan pernah dilakukan diluar kecamatan Jambesari.

Aksi bejat HS terungkap berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atau ibu kandung dari korban.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Tinjau Lokasi Bencana dan Perkuat Pemulihan Warga

Ibu korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku telah diperkosa ayah tirinya selama ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena penyelidikan lebih lanjut. (*/Ubay).