Kriminal

Sepekan, Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pelaku 3C

43
×

Sepekan, Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pelaku 3C

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Denpasar
Pelaku 3C saat dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolresta Denpasar. Senin (8/4/2024).

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reskrim dan jajaran Polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (Curat), pencarian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa (Cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/24)

Example 300x600

Wakapolresta menyebutkan, dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.

BACA JUGA :
Nahdlatul Ulama Denpasar Apresiasi Polresta Libatkan Pecalang Amankan Rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA :
Parkir Sembarangan, Satlantas dan Dishub Kota Denpasar Berikan Himbauan Pemilik Kendaraan

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengantesin kasus jalanan.

BACA JUGA :
Cegah Bullying, Polresta Denpasar Gandeng SD Negeri di Denpasar Utara

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” ucapnya. (Rofiuddin)