Berita

Beredar Hasil Rapat Pemberlakuan/Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

32
×

Beredar Hasil Rapat Pemberlakuan/Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini
Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014
Sebuah chat Hasil Rapat Koordinasi Pemberlakuan/Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sabtu, 11/5/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah chat yang masuk ke Kabiro Lensa Nusantara Banjarnegara dengan mengatasnamakan Relawan Revisi UU Desa Lurah Gunung, menjelaskan hasil Rapat Koordinasi terkait Pemberlakuan/Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Dalam rapat terbaru yang diadakan di ruang Badan Legeslasi Gedung Nusantara 1, yang dihadiri Pimpinan Badan Legeslasi DPR RI, Sekjen Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian DPR RI, dan Perwakilan Kades tersebut dengan materi Pemberlakuan / pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Example 300x600

Tidak hanya pembahasan tentang pemberlakuan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang Pasal 118 tentang Kepala Desa yang habis masa Jabatannya sejak November 2023 sampai dengan sekarang tetap mendapatkan penambahan 2 tahun dan di mana ada 5 ketentuan yang didapatkan, berikut adalah hasilnya :

BACA JUGA :
TMMD Sengkuyung Kodim 0740/Banjarnegara Resmi Ditutup, Dandim: Sarana Air Bersih Langsung Bisa Dinikmati
  1. Belum pelaksanan Pilkades
  2. Yang masih Pj (ada Pj) dicabut dan diganti dengan Kepala Desa yang lama.
  3. Kepala Desa tidak dalam kasus hukum dan mengundurkan diri.
  4. Bagi Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun penetapan TMTnya
    sesuai dengan TMT SK terakhir, Haknya menerima setelah mendapatkan SK
    Tambahan.
  5. Untuk ketentuan tersebut Mendagri akan mengeluarkan surat edaran
    (regulasi lainnya) guna ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar SK
    tambahan 2 Tahun.
BACA JUGA :
Penjabat Bupati Banjarnegara Serahkan Bantuan Huntara untuk Para Korban Bencana Longsor

Menyikapi adanya chat hasil rapat tersebut, salah satu Kades terpilih yang yang tidak jadi dilantik pada 30 April 2024 lalu mengungkapkan, jika memang hasil rapat itu benar apa adanya, tentu ini adalah sebuah berita gembira bagi 57 Kades terpilih.

“Jika memang itu hasil rapat terkait Pemberlakuan atau Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentu ini kabar baik dari kami di 57 Kades terpilih, karena setelah saya baca disitu ada beberapa ketentuan dan dimana ada kata dalam poin satu berbunyi ‘Belum pelaksanan Pilkades’, kalau di Banjarnegara kan sudah semua tahapan dilalui, tentu ini bisa menjadi acuan bagi kami di 57 desa untuk mempertanyakan Pak PJ Bupati maupun Bapermades,” tegas Arifin, Kades terpilih dari Desa Kaliajir, Sabtu (11/5/2024).

BACA JUGA :
584 PPPK dan 3 Lulusan STTD Diambil Sumpah, Pj Bupati Banjarnegara Pesan ASN Terapkan BERAKHLAK

Bahkan menurutnya, tentu jika melihat beberapa poin diatas, terutama pada poin pertama yang menyatakan ada kata ‘Belum Melaksanakan Pilkades’ tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan tentang apakah Pilkades Banjarnegara termasuk didalamnya, jika melihat ketentuan tersebut, jika benar maka Pemda harus secepatnya mengambil sikap agar tidak timbul permasalahan kembali seperti beberapa waktu lalu, hingga jatuhnya korban saat demo minta pelantikan kades terpilih dilaksanakan.

Untuk mempertanyakan tentang adanya hasil rapat diatas, Senin (13/5) mendatang, lensanusantara.co.id akan meminta statemen Kepala Dinas Bapermades Banjarnegara untuk mengonfirmasi hal tersebut. (Gunawan)