Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekitar 20 perwakilan dari beberapa Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang seharusnya akan dilaksanakan pada 5 Maret 2024 mendatang merasa kecewa karena tidak ada jawaban yang memuaskan saat audensi bersama Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto yang didampingi Sekda Indarto, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono.
Dengan pengawalan ketat dari Polres Banjarnegara, kedatangan mereka bersama ratusan massa merasa kecewa, karena setelah proses tahapan sudah dilaksanakan semua, secara mendadak Pilkades ditunda tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Dan mereka menganggap ada sebuah sandiwara antara Pemkab Banjarnegara dengan Kemendagri.
“Tidak hasil saat audensi tadi, kami semua kecewa dan hanya di-PHP oleh Pemerintah Kabupaten, malah mereka menggiring kita ke Provinsi dan Kemendagri. Saat kita minta mereka pertanggung jawaban, malah mereka tidak ada yang mau bertanggung jawab, dan tidak memberikan keputusan atau hasil apapun, sementara sampai hari ini kita masih di-PHP,” jelas Dian Winartiningsih, Calon Kepala Desa Masaran yang didampingi Calon dari desa lainnya termasuk dari Desa Kaliajir Ripin, Kamis, (22/2/2024).
Kekecewaan Cakades dan massa bertambah, karena penundaan Pilkades dianggap tidak masuk akal, karena saat ditanya apakah Pilkades nanti bisa dipastikan berlanjut setelah Pilkada, namun dari pihak Kabupaten tidak berani menjamin atau plin plan.
“Dengan alasan penundaan yang tidak masuk akal, dan setelah kita tanya penundaan setelah Pilkada selesai apakah bisa dilaksanakan, dari pihak Banjarnegara pun belum bisa menjamin, jadi ada kemungkinan ditunda habis Pilkada, juga ada kemungkinan dibatalkan. Jadi pertemuan tadi tidak ada hasil alias nol, dan sebelumnya tidak pemberitahuan apapun,” ketusnya.
Ditanya terkait apakah kemungkinan ada sandiwara antara Pemkab Banjarnegara dengan Kemendagri, secara serentak mereka menjawab ‘kemungkinan ada’.
“Kita minta pertanggung jawaban SK Bupati yang telah diterbitkan, karena kita mencalonkan diri itu tidak ujug-ujug, semua melalui proses, surat-surat yang sesuai dengan SK yang diterbitkan dari Pj Bupati itu sendiri, dan kemungkinan ini ada sandiwara antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Kemendagri, karena jawabannya hanya takut terjadi gejolak, padahal jarak antara Pilkades dengan Pilkada menurut kami sangat lama Malah gejolak yang terjadi terkait turun surat dari Pj Bupati sendiri yang akan menunda Pilkades, dan kami tidak bisa menjamin dan menghimbau kepada masyarakat untuk tertib atau tidak melakukan anarkis. Karena ini bukan hanya kekecewaan kami Calon Kepala Desa, tapi semua lembaga masyarakat yang sudah dipermainkan, H-13 dari pelaksanaan ditunda, enam bulan yang kita lewati terbuang sia-sia, tidak hanya finansial secara pribadi, tapi juga Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara juga dirugikan, karena anggaran miliaran yang dikucurkan terbuang sia-sia juga,” kesal Dian bersama calon lainnya.
Sementara menurut Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono yang mewakili Pj Bupati saat dimintai keterangan awak media, dirinya juga tidak bisa menjawab kepastian tentang kelanjutan Pilkades Banjarnegara tersebut, seolah mencari aman dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Kewenangan menunda ada di Kemendagri, untuk menampung aspirasi para Calon Kades, kami akan melaporkan kondisinya seperti ini, setelah terbuat surat itu ke Kementerian Dalam Negeri, untuk penundaan tetap penundaan sampai kamu konsultasi,” jelas Hendro.
Saat ditanya terkait pelaksanaan Pilkades sebelum Pilkada berlangsung, dan apa ada permainan dengan pengesahan RUU perpanjangan jabatan Kepala Desa yang saat ini masih menjabat.
“Tapi kan tadi perkembangannya seperti ini, nanti kita menunggu bagaimana kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, intinya seperti itu, tidak ada kaitan dengan RUU, dan jika memang terjadi pengesahan kan ada Undang-undang dan petunjuk, itu saja,” tambah Hendro.
Jika melihat surat keputusan Kemendagri yang dikeluarkan pada 14 Januari 2023 lalu, dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, yang dimana dalam poin 4 huruf a, dimana pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dan kenyataan surat tersebut tidak pernah di sampaikan ke 57 desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak pada 2024 ini, apakah disengaja atau memang keteledoran Pemkab Banjarnegara sampai surat yang sangat penting itu tidak sampai ke para Calon Kades.
“Surat itu baru tahu malam ini, disitu tertera pelaksanaan Pilkades sebelum 1 november 2023, kenapa baru sekarang instruksi penundaannya disampaikan, tidak sejak dulu, padahal surat turun pada Januari 2023, dan nanti akan kita rembuk bersama, kalau perlu akan kita gugat Pemkab Banjarnegara, karena sudah merugikan semuanya,” pungkas Dian. (Gunawan)