Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lukmanul Hakim, S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum M (anak dibawah umur) melaporkan A ke PPA Polres Jember, Senin (3/6/2024). Laporan tersebut terkait adanya peristiwa hukum dugaan adanya pemaksaan atau persekusi anak dibawah umur di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas.
Sebagai Kuasa Hukum, Lukman Hakim mengatakan, laporan itu terkait dengan pemaksaan anak dibawah umur dilakukan oleh inisial A. Kemudian A ini anak dari inisial SI, adanya tragedi dugaan perselingkuhan di wilayah Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas.
“Kami melaporkan ke PPA Polres Jember, tadi saya dapat informasi Unit PPA sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menentukan pasal atas laporan kami ini,” ucapnya.
Lanjut Lukman, atas kejadian tersebut pihaknya diminta Unit PPA untuk membuat pelaporan resmi ke Kapolres Jember agar ditindaklanjuti dengan gelar perkara.
“Sementara atas dugaan terjadi persekusi sampai saat ini kondisi inisial M sangat labil sekali, psikisnya tergoncang ketika diperlihatkan video yang dia baca, tulisan dibuat oleh terduga pelaku intimidasi seolah-olah merasa ketakutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan inisial M, menurut dia, dipaksa membaca tulisan tersebut, jika tidak membaca akan di hukum.
Lebih lanjut, dengan kalimat hukum menurut inisial M akan ditahan. Lalu anak dibawah umur ini disuruh menyebarkan apa yang dia baca di grup WhatsApp. “Apa yang dilakukan di lsuruh nyebar sendiri itu bentuk intimidasi bagi dia spikisnya tergoncang,” ujar Lukman hakim
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Ipda Kukun Waluwi ketika hendak mau dikonfirmasi di ruang kerjanya yang bersangkutan tidak ada di tempat melainkan ada kegiatan lain. (Dri)