Pemerintahan

Bupati Jeje Pimpin Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 89 Kepala Desa dan 633 BPD Kabupaten Pangandaran

205
×

Bupati Jeje Pimpin Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 89 Kepala Desa dan 633 BPD Kabupaten Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Pangandaran
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memimpin acara pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD. (Foto : N. Nurhadi/Lensa Nusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tahun 2024 diikuti 89 Kepala Desa dari 93 Desa dan BPD sebanyak 633 orang dari 10 Kecamatan se-kabupaten Pangandaran di gedung aula SMPN 1 Pangandaran, Rabu siang (19/6/2024).

BACA JUGA :
Petugas PAM TPS Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan, KPU Pangandaran Beri Santunan Rp 46 Juta

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Example 300x600

Keputusan penetapan pengukuhan dan perpanjangan tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sejak pelantikan atau SK yang ditetapkan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

BACA JUGA :
PDI Perjuangan Pangandaran Optimis Menang Telak, Kalahkan Pesaing di Pilkada 2024

Menurut Bupati Jeje dalam sambutannya mengatakan, mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun mempunyai kesempatan untuk memajukan dan membangun desa.

“Kedepan untuk pemimpin yang baru Kabupaten Pangandaran mudah-mudahan lebih baik dari sekarang. Kedepan lebih maju, saya pamit dan minta maaf yang sebesar besarnya selama saya menjabat, mungkin banyak salahnya,” ucap Jeje.

BACA JUGA :
Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Berikan Pandangan Umum Terhadap Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kalaupun ada kebaikan bukan prestasi saya, itu adalah kewajiban sebagai pemimpin,” pungkasnya. (N. Nurhadi)