Daerah

Kerjasama dengan Enam LP3H, Diskopum Jember Serahkan 110 Sertifikat Halal UMKM

×

Kerjasama dengan Enam LP3H, Diskopum Jember Serahkan 110 Sertifikat Halal UMKM

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember
Sejumlah UMKM menerima Sertifikat Halal, Kamis 20/6/2024. (Foto : Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember bersama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membagikan sejumlah sertifikat halal untuk para pelaku UMKM di Desa Pecoro, Kecamatan Sukorambi, pada Kamis (20/6/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini mengungkapkan,
pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik, dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.

Example 300x600

“Dinas Koperasi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan enam LP3H diantaranya,
LP3H Universitas Jember, LPH UIN Khas Jember, Halal Center Al – Falah Jember, Halal Center Al – Hidayah Jember, PSSH Universitas Muhammadiyah Jember, LSH ISNU Jember,” terangnya.

Masih kata Sartini, Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji akan diserahkan 110 sertifikat halal. Adapun target yang dicanangkan oleh Bupati Jember tahun 2024 sampai dengan 17 Oktober 2024 sebanyak 10.000 sertifikat halal gratis (SEHATI) sedangkan sampai dengan bulan Mei 2024 telah tercapai target 5.700 sertifikat halal.

“Diharapkan bagi pelaku usaha yang berbahan dasar daging diharapkan untuk mengurus sertifikat halal secara reguler atau mandiri,” ungkapnya.

Menurutnya, manfaat sertifikat halal bagi masyarakat atau konsumen terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, konsumen dan terwujudnya rasa aman bagi masyarakat atau konsumen dalam mengkonsumsi produk.

“Terwujudnya nilai tambah secara ekonomi atas produk bersertifikat halal yang diproduksi dan dipasarkan oleh pelaku usaha, terbuka peluang pelaku usaha untuk berkembang naik level dan memperluas jejaring pasar baik lokal atau go internasional, seiring peningkatan kualitas produk yang dimiliki,” ujarnya.

Djoni Nurtjahjono Camat Rambipuji menambahkan, kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan semua lembaga universitas maupun non pemerintah di antaranya UIN Malik Ibrahim Malang.

“Sebetulnya di Kecamatan Rambipuji ada 8 desa di bagi 2, kemudian 4 desa diberikan kepada UIN Malik Ibrahim Malang dan selebihnya diberikan ke KUA untuk UMKM mengenai perijinan sertifikat halal,” tuturnya.

Tercatat, ada sebanyak 95 sertifikat halal yang dibagikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” pungkasnya. (ADV/DriSta).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.