Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Sikat Semeru 2024 bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (20/6/2024).
Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni tahun 2024 menyasar 3C (curas, curat dan curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan menyampaikan, dalam operasi kali ini berhasil mengungkap sejumlah kasus target operasi (TO) 6 kasus dan tujuh 7 tersangka.
“Intinya kita mengamankan 13 pelaku 3C, 6 TO dan 7 non TO,” ungkapnya.
AKP Doni menambahkan, untuk tindak pidana Curat pihaknya mengungkap 2 kasus dan 2 tersangka. Sedangkan tindak pidana Curanmor 5 kasus 5 tersangka, untuk non target operasi mengungkap 6 kasus dan 6 tersangka.
“Curat satu kasus, satu tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut:
- Pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP
- Curat dikenakan Pasal 363 KUHP
- Curas dikenakan Pasal 365 KUHP
- Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP
Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena proses penyelidikan lebih lanjut. (Rofiuddin)