Pemerintahan

Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DRPD Terhadap Empat Ranperda

×

Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DRPD Terhadap Empat Ranperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang
Bupati Malang saat penyampaian jawaban terkait empat Ranperda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD di Gedung DPRD Malang. Senin (24/6/2024).

Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Bupati Malang tentang, 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Malang Tahun 2025 – 2045, 2. Sistem Pengolahan Limbah Domestik, 3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, 4. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Senin (24/06/2024).

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Mars Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, ia menyampaikan sesuai catatan di Sekretariat DPRD dari 50 orang anggota, yang telah menandatangani daftar hadir ada 26 orang.

Example 300x600

“Dengan Demikian telah memiliki forum yang diatur dalam Pasal 131 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Malang no 4 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Malang. Maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD pada hari ini Senin 24 Juni 2024 saya nyatakan dibuka,” tuturnya.

Hadir juga Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi dan seluruh tamu undangan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut berisi tentang penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang dan penyerahan secara simbolis dari Kabupaten Malang.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah mencermati, memberikan apresiasi, saran, masukan, rekomendasi dan tanggapan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa jawaban Bupati dengan beberapa point diantaranya:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan saran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah RT dan RW, sebagai landasan untuk mewujudkan Transformasi, Sosial, Ekonomi dan tata kelola secara keseluruhan peraturan itu telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
  • Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang sistem pengelolaan limbah domestik. Adapun kendala-kendala pengelolaan air limbah domestik apabila tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan, dapat berpotensi menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan jika pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa pengelolaan, dalam pengelolaan air limbah domestik terdapat beberapa aspek pendukung berupa regulasi daerah kelembagaan teknis infrastruktur dan pendanaan.
  • Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan pemerintah Kabupaten Malang. perubahan nomenklatur bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat mempunyai batas waktu yang telah ditentukan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan atau paling lama 12 Januari 2025. Dengan melihat perkembangan iklim dan persaingan dunia usaha serta disesuaikan dengan kondisi maupun kebutuhan saat ini. Mudah-mudahan BPR Artha Kanjuruhan pemerintah Kabupaten Malang kedepannya dapat memainkan peran strategis untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah sekaligus memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Malang.
  • Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Tentang penyelenggaraan ketertiban umum tidak lepas dari kondisi atau dinamika dan perkembangan terkini masyarakat Kabupaten Malang, Serta adanya penambahan ketentuan peran satuan perlindungan masyarakat dalam membantu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu maraknya kegiatan liburan dan keramaian budaya serta fenomena penggunaan sound system dalam skala besar yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Malang sangat berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, untuk itulah Rancangan peraturan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum menjadi sangat penting di mana Pemerintah Kabupaten Malang melalui satuan polisi pamong praja juga telah melakukan upaya persiapan terkait aspek sarana dan prasarana sumber daya manusia aparatur dan dukungan anggaran menimbulkan dampak kerugian baik secara material maupun dari segi kesehatan.

Setelah setelah menyampaikan jawaban acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dari Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang. Selanjutnya acara ditutup dengan berdoa bersama dan menyayikan lagu bagimu negeri. (Ryo)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.