Berita

Delapan Sasaran Prioritas Polres Pamekasan Selama Operasi Patuh Semeru 2024

×

Delapan Sasaran Prioritas Polres Pamekasan Selama Operasi Patuh Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menyampaikan poin sasaran Operasi Patuh Semeru 2024.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, akan bersamaan dengan masuknya tahapan Pilkada Serentak di Jawa Timur. Oleh karena itu, perlu diantisipasi adanya peningkatan mobilitas massa pendukung paslon. Selain itu, pelaksanaan operasi juga bersamaan dengan tahun ajaran baru, yang akan meningkatkan aktivitas di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lainnya.

Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

Example 300x600

Operasi Patuh Semeru 2024 mulai diterapkan di Kabupaten Pamekasan mulai hari ini, dengan sasaran atau target prioritas operasi adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Berikut 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:

  1. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
  2. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
  6. Melawan arus, menerobos lampu merah.
  7. Pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara.
  8. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 s/d 28 Juli 2024.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40 persen, preventif sebanyak 40 persen, dan represif sebanyak 20 persen,” ucap Kapolres Pamekasan.

Lanjut Kapolres, tujuannya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis. pendekatan ini didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE mobile.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khsusnya di Kabupaten Pamekasan,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.