Kriminal

Tomi Sihotang Berharap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Kliennya Jadi Atensi Polres Padangsidimpuan

×

Tomi Sihotang Berharap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Kliennya Jadi Atensi Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum
Pengacara Tomi Sihotang, SH, dampingi Mesrawani laporkan tindakan dugaan Penganiayaan kepada pihak berwajib, di Polres Kota Padangsidimpuan, Senin 12/08/2024.

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Mesrawani Situmeang (45) melaporkan seorang pria inisial HS (38) terkait dugaan penganiayaan yang dialami bersama dengan putranya HR (14), beberapa hari yang lalu. Ia melaporkan kepada pihak berwajib dengan cara Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Kota Padangsidimpuan, di Jalan H. Baginda Oloan, No. 07. Senin (12/08/2024).

Didampingi kuasa hukum Law Office Tomi Sihotang, S.H dan Partners, yang beralamat di Kompleks Multatuli Indah Blok AA44 Hamdan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Example 300x600

Mesrawani Situmeang merupakan wanita paruh baya warga Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang diduga sebagai korban penganiayaan, menjelaskan kepada wartawan kronologi kejadian yang menimpanya kemarin, di sekitar Jalan Sudirman, Utte Manis, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu 11 Agustus 2024 lalu.

Dalam penjelasannya, Mesrawani akui bahwa dia kenal cukup lama dengan terduga pelaku penganiayaan, HS. Peristiwa tak itu terduga terjadi belakangan ini, dimana dia mendapat dugaan ancaman dan pencemaran nama baik dari HS melalui media sosial (Medsos). Setelah diancam dan dicemarkan nama baiknya, dia melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib demi keselamatannya.

“Ada postingan HS dinilai mencemarkan nama baik serta nada ancaman mengarah kepadaku di media sosialnya. Tentu, saya merasa ketakutan serta keberatan, sehingga kemudian saya laporkan perbuatannya ke Polisi demi hukum. Mengetahui akan berurusan dengan hukum, HS berinisiatif mendatangi rumah ku dalam rangka meminta maaf. Namun saya diamkan permintaannya itu, lantas saya sampaikan kepadanya lantaran sudah ditangani pihak Polres, biarlah proses mediasi disana saja,” jelas Mesrawani Situmeang menirukan ucapannya kala itu.

Menurut Mesrawani, ketika jadwal mediasi masih dalam proses oleh pihak yang berwajib, HS berulah lagi dengan melakukan tindakan yang lebih barbar. Pihaknya merasa terancam, pasalnya dalam peristiwa berikutnya tindakan HS mengarah pada perbuatan yang dinilai mengancam jiwa keluarganya.

“Dia HS melakukan penganiayaan di tepi jalan raya kepada kami. Selain saya, korbannya juga melibatkan putraku. Dengan sengaja dia menyiramkan diduga kuat cairan air keras dengan spontan kepada kami,” tambahnya dengan nada suara pilu.

Lebih rinci dalam penjelasannya, MS menceritakan kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dinilai dilakukan HS dengan sengaja. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu cepat tatkala dia dan putranya hendak pergi beribadah Minggu. Kena cairan air keras, sontak mereka merasa kesakitan, pasalnya akibat cairan yang disiramkan HS terhadap mereka menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh.

“Ketika kami akan berangkat ke gereja untuk beribadah di daerah Hutaimbaru. Petaka pun datang, saat masih dalam perjalanan sekitar Jalan Sudirman, Losung Batu, saya lihat HS telah berada di pinggir jalan. Lantas, HS mengejar kami, kemudian dia memepet kendaraan kami dan menyiramkan cairan disinyalir air keras ke wajahku dan cairan itu juga mengenai tubuh putraku,” terangnya kepada wartawan dengan nada sedih.

Mesrawani Situmeang melanjutkan, setelah melakukan perbuatannya, HS kabur meninggalkan korban tanpa belas kasihan. Pihaknya merasa teraniaya, sebab putranya itu masih tergolong anak bawah umur dan telah mengidap trauma akibat peristiwa yang dialami.

Bahkan, karena khawatir kesehatan putranya semakin terganggu, Mesrawani akui akan membawa putranya sebagai penanganan pertama kepada Dinas PPA Kota Padangsidimpuan.

“Takut traumanya semakin mendalam, setelah komunikasi dan dapat saran dari pihak unit PPA Polres Padangsidimpuan. Akhirnya, kami sepakat untuk konsultasi konseling ke Dinas PPA untuk terapi lebih lanjut,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Tomi Sihotang, S.H, sampaikan bahwa kliennya telah melakukan pelaporan terkait dugaan penganiayaan. Dia berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan dan menangkap terduga pelaku tersebut demi kepentingan hukum.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, terduga pelaku telah melakukan ancaman akan membakar dan membunuh klien kami. Kasus ini, kami anggap telah menyangkut ancaman jiwa seseorang. Maka, kami memohon segera mungkin ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” ujar Tomi Sihotang.

Lebih lanjut menurut dia, kliennya telah melakukan pelaporan secara Dumas kepada pihak Polres Padangsidimpuan. Kemudian, pihaknya mendorong penegak hukum memberikan kepastian hukum yang setimpal terhadap terduga pelaku atas perbuatannya.

“Memang belum ditetapkan mengenai pasal-pasal tentang hal itu, namun kami berharap kepada penegak hukum, terkait penganiayaan ini diterapkan pasal 351,” tambahnya.

Selain penganiayaan, Tomi Sihotang, juga menyampaikan tindakan dugaan pencurian yang terjadi di kediaman kliennya. Menurutnya, ada kerugian moral dan material akibat perbuatan yang dilakukan oleh terduga HS terhadap keluarga Mesrawani Situmeang.

“Rumah klien kami juga diduga keras dimasuki HS tanpa permisi. Selain diobrak-abrik isi kamar, ada sejumlah barang berharga berupa perhiasan, uang dan dokumen-dokumen penting lainnya dinyatakan hilang,” ujar Tomi Sihotang.

Terakhir, Tomi Sihotang, berharap atensi Kapolres Padangsidimpuan atas kasus yang menimpa kliennya. Dia optimis, tindakan proses hukum akan dilakukan, demi tegaknya keadilan sesuai motto Polri yakni Polri Presisi.

“Demi hukum mohon ditindaklanjuti kasus ini Pak Kapolres dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” tandasnya

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Kanit SPKT III Polres Padangsidimpuan Aiptu. Abdul Wahab, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Berupa, satu botol air mineral kosong yang diduga bekas air keras, satu kaos warna merah yang dipakai oleh korban pada saat kejadian (bekas siraman air keras, dan satu kaos kutang warna putih yang dipakai oleh anak korban (bekas siraman air keras),” tulis Kanit SPKT III dalam surat tanda terima barang bukti. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.