Pemerintahan

Pilkada Semakin Dekat, Edy Supriyanta Akan “Jewer” ASN di Jepara yang Tak Netral

112
×

Pilkada Semakin Dekat, Edy Supriyanta Akan “Jewer” ASN di Jepara yang Tak Netral

Sebarkan artikel ini
Penjabat Bupati Jepara
PJ Bupati Jepara bersama Ketua DPRD kabupaten Jepara berserta Forkopimda didepan awak media (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTAR.CO.ID – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta kembali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Orang nomor satu di Jepara itu tak segan-segan untuk “jewerASN yang kedapatan terlibat dukung mendukung calon di Pilkada. Penegasan ini disampaikan oleh Edy Supriyanta kepada awak media di Pendopo RA. Kartini Jepara, Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA :
Kodim 0719 Jepara Kawal Uji Coba Makanan Bergizi Gratis Internal di SPPG Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara

“Aturannya sudah jelas bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Jika melanggar nanti akan dijewer,” kata Edy Supriyanta.

Example 300x600

Pemkab Jepara, lanjutnya, sudah mengeluarkan edaran yang menyangkut netralitas ASN ini. Terdapat sanksi bertingkat yang diterapkan krpada ASN yang melanggar, mulai dari peringatan, peringatan tertulis hingga yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.

BACA JUGA :
Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Jepara Periode 2024-2029

“ASN harus netral sebagai pelayan publik. Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami,” ungkap Edy Supriyanta.

Sebagai pelayan masyarakat ASN tidak boleh main-main. Apalagi terlibat dalam politik praktis. Mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh condong kepada salah satu calon. “Saya minta untuk tetap netral dan tegak lurus dalam melayani masyarakat,” kata Edy.

Netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.

BACA JUGA :
Lebaran Berjalan Aman dan Tertib, Kapolres Jepara Ucapkan Terima Kasih

Netralitas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana disebutkan Pasal 2 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (Yosef)