Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Purwakarta menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (28/8/2024).
Seorang pemuda AS (25) asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalani AS seorang diri.
Kata Kapolres, pelaku menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucapnya. (Maman)