Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima Berkas Perbaikan Syarat administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sashabila Mus – La Ode Yasir minggu (08/09/2024).
Penerimaan berkas Paslon tersebut berdasarkan surat tanda Terima Nomor.
yang di Terima KPU Kabupaten melalui staf teknis sesuai arahan Pimpinan KPU via telpon karena semua komisioner sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu mengatakan berdasarkan bukti fisik kelengkapan berkas Paslon Sasha – Ode Yasir yang ditunjukkan ke Bawaslu semuanya lengkap dan falid.
“Dari kelengkapan berkas fisik yang di tunjukkan ke Bawaslu dan di input ini semuanya sudah lengkap, tadi juga dari tim teknis sudah menerima berkas berdasarkan perintah dari pimpinan KPU, kami cuma mengawasi dan membuktikan bahwa buktinya falid,” Jelasnya usai memantau penyerahan berkas Paslon SAYA Taliabu sore itu.
Ariani juga mengatakan, selanjutnya mulai tanggal 9 September 2024 telah masuk pada tahapan verifikasi faktual yang akan di tetapkan pada tanggal 22 September nanti.
Secara terpisah, Pimpinan Komisioner KPU, Husen Soamole ketika dikonfirmasi via Handphone mengatakan, ketiga Paslon Kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulau Taliabu semuanya telah memasukkan perbaikan berkas dan selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap penelitian.
“nanti di lakukan penelitian lagi, semua Paslon sudah masukan berkas perbaikan” Ujarnya.
diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, waktu pemasukan berkas perbaikan pasangan calon ditutup pada 8 September 2024 dan dilanjutkan dengan penelitian perbaikan syarat administrasi calon dan penelitian dokumen, pemberitahuan dan pengumuman hasilnya akan disampaikan pada 14 SeptemberSeptember, sementara 15-18 September adalah tahapan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan administrasi Paslon, (Sunardi)