Kesehatan

RSD Balung Jember Menggelar Monitoring Kesiapan Kamar Rawat Inap Standar KRIS

×

RSD Balung Jember Menggelar Monitoring Kesiapan Kamar Rawat Inap Standar KRIS

Sebarkan artikel ini
Ketika Monitoring Kesiapan KRIS di RSD Balung, Rabu (18/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, hadir di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung dalam rangka monitoring dan evaluasi kesiapan RSD Balung untuk memenuhi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), Rabu (18/9/2024).

Example 300x600

Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas, Pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pentahapan akan dimulai dengan standarisasi ruang inap rawat kelas 3 rumah sakit.

“Mulai tahun ini, Pemerintah akan menerapkan Sistem KRIS. Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan ini ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar diawali dengan peserta kelas 3 BPJS kesehatan. Berbagai aturan-aturan terkait pelaksanaan dalam waktu dekat akan dikeluarkan,”

Hal yang perlu dipahami, bahwa perubahan kelas standar ini telah tercantumkan di dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional. Kelas standar sebagaimana dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan terutama rawat inap. Terdapat 12 kriteria kelas rawat inap standar diantaranya meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan.

“Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. Kondisi rawat inap kelas 3 pada umumnya saat ini jauh melebihi kondisi ideal yaitu berkisar 6-10 tempat tidur setiap ruangan dan dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan tersebut,” Menurutnya.

Dari sejumlah 12 kriteria yang telah disampaikan tersebut, bangunan juga menjadi perhatian misalnya berkaitan dengan ventilasi, ukuran ventilasi, pencahayaan, minimal dua stop kontak minimal satu tempat tidur dan outlet oksigen dalam panel di belakang tempat tidur juga harus dapat dipenuhi. Terkait dengan pengaturan suhu ruangan dan bell panggilan pasien juga harus tersedia dari kondisi sebelumnya yang seringkali tidak tersedia.

“Dalam hal ini langkah awal yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah dengan melakukan verifikasi di rumah sakit daerah, selanjutnya rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan dan baru selanjutnya diperluas ke rumah sakit swasta,” Katanya.

Menurutnya, Paska verifikasi dilakukan uji coba yang saat ini telah dimulai di beberapa rumah sakit termasuk rumah sakit swasta. Kajian terhadap hasil uji coba ini beberapa telah diperoleh dengan hasil sementara memperlihatkan bahwa kebijakan baru ini memang layak untuk bisa dilakukan baik di rumah sakit pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta.

“Uji coba sekaligus juga digunakan untuk mengkaji pertimbangan berkaitan dengan batasan waktu bagi fasilitas layanan kesehatan pemerintah maupun swasta dalam menerapkan kelas standar rawat inap. Hasil kajian selanjutnya telah menetapkan bahwa di tanggal 30 Juni 2025 diharapkan seluruhnya telah dapat menerapkan ketentuan tersebut,” bebernya.

Pihaknya mengatan, RSD Balung sendiri telah mempersiapkan Kamar Rawat Inap Standar sejak tahun 2023. Beberapa ruangan seperti di ruang mawar, ruang nusa indah dan ruang flamboyan mulai direnovasi untuk disesuaikan dengan indikator kamar rawat inap standar.

“Diharapkan pada Juni 2025 RSD Balung telah bisa menerapkan kamar rawat inap standar seluruhnya,” Pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.