Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2024.
Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan pengelolaan industri tembakau di daerah tersebut.
Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, mengungkapkan bahwa dana DBHCHT tersebut akan dialokasikan untuk tiga program utama, salah satunya adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor tembakau.
“Bimtek ini ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas SDM IKM tembakau sehingga mereka bisa memproduksi rokok secara legal, guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo,” ujar Edy pada Rabu (9/10/2024).
Selain Bimtek, anggaran ini juga akan digunakan untuk pembentukan dan pengelolaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Sentra ini akan menjadi pusat pengembangan industri tembakau dengan lahan seluas tujuh hingga delapan meter persegi.
“Progres pembangunan SIHT ini sudah berjalan sejak perencanaan di tahun 2021 dan akan segera direalisasikan,” tambah Edy.
Kegiatan yang didanai DBHCHT ini dijadwalkan mulai berlangsung pada 30 Oktober hingga 2 November 2024, dengan Bimtek dijadwalkan pada akhir November.
Edy berharap, program ini tidak hanya meningkatkan kemampuan produksi industri lokal, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat tembakau di Situbondo.
“Dengan program ini, kita optimistis peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan industri hasil tembakau legal di Situbondo dapat berkembang lebih pesat,” pungkasnya.