Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap PO (45), seorang pengepul judi online di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Operasi ini terungkap pada Jumat (1/11/2024) malam oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di kediaman PO di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi. Penangkapan ini mengungkapkan bahwa tersangka mengelola bisnis judi dengan omzet mencapai jutaan rupiah per bulan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya praktik perjudian di lingkungan mereka. “Pelaku yang menjadi pengepul judi togel online berhasil kami amankan saat tengah sibuk merekap hasil perjudian pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas AKP Dadang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan sebagai alat utama untuk memasang taruhan. Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi daftar nomor taruhan yang dikelola PO.
“Barang bukti yang kami sita termasuk ponsel yang digunakan untuk operasional judi dan buku catatan berisi nomor-nomor taruhan,” tambah AKP Dadang.
Modus yang digunakan PO cukup cerdik, yakni dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari para pemain. Setelah mengumpulkan taruhan, PO memasangnya di situs judi online yang menawarkan permainan togel dari berbagai negara seperti Hongkong dan Sydney. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PO diketahui sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Jika ditotal, omzet yang dihasilkan bisa mencapai jutaan rupiah per bulan. Ini menunjukkan bahwa praktik ini cukup menguntungkan bagi pelaku, meskipun risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.
AKP Dadang menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan judi online. Judi online dipandang sebagai ancaman serius yang dapat merusak struktur sosial dan menghambat pembangunan bangsa.
“Perjudian ini tergolong kejahatan serius yang dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini akan terus kami tingkatkan,” lanjutnya.
Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, termasuk Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur larangan distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Jika terbukti bersalah, PO menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar berhenti dari kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Polres Malang berkomitmen untuk terus memerangi perjudian online dan segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan masyarakat. Operasi penangkapan PO menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.