Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu peran utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebuah proses yang melibatkan sinergi aktif dan proaktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Fungsi penganggaran ini menjadi salah satu pilar penting dalam kinerja DPRD, seperti yang disampaikan oleh Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dalam Rapat Kajian DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Dalam prolognya, Rozi menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD dalam seluruh tahapan penyusunan APBD. “Fungsi penganggaran DPRD merupakan bagian integral dari Trisula Fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran, dan Pengawasan,” jelasnya.
Fungsi ini tidak hanya sekadar menyusun angka-angka dalam APBD, tetapi juga memastikan bahwa anggaran tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rozi kemudian menjabarkan enam tugas dan wewenang utama Badan Anggaran DPRD dalam penganggaran. Pertama, memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), terutama sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, DPRD wajib melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Tugas ketiga adalah memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Ranperda APBD, Perubahan APBD, serta Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selanjutnya, tugas keempat adalah melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD dan P-APBD berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, serta Gubernur untuk DPRD kabupaten/kota. Kelima, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Terakhir, tugas keenam adalah memberikan saran kepada Pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran belanja DPRD itu sendiri.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang Kholiq yang turut hadir dalam rapat tersebut, memberikan arahan penting mengenai pentingnya memperdalam pemahaman tentang peran DPRD dalam penganggaran. Ia menekankan bahwa proses penganggaran bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keberpihakan kepada masyarakat.
“Rapat kajian ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman kita dalam menyusun anggaran yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui diskusi dan bertukar pandangan dengan para ahli, kita bisa mendapatkan wawasan yang lebih luas terkait berbagai peraturan dan mekanisme dalam pelaksanaan tugas kita,” ujar Kholiq.
Kholiq berharap bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang dapat menyerap informasi dan ilmu yang diberikan dalam rapat tersebut untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang diambil benar-benar dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. Kholiq juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi anggaran yang telah ditetapkan.
Rapat Kajian DPRD Kabupaten Malang ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi momen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Rozi Beni menekankan bahwa DPRD harus selalu proaktif dalam setiap tahap penganggaran, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga evaluasi akhir pelaksanaan APBD.
“DPRD bukan hanya pelengkap dalam proses penganggaran, tetapi memiliki peran krusial sebagai pengawal kebijakan fiskal daerah,” tuturnya.
Dengan adanya tugas-tugas seperti memberikan masukan dan evaluasi terhadap kebijakan anggaran, DPRD harus memastikan bahwa setiap sen yang dianggarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Malang diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih aktif dalam memberikan saran, pendapat, serta evaluasi dalam setiap proses penyusunan APBD.
Selain pembahasan mengenai fungsi dan wewenang dalam penganggaran, kajian ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang pro-rakyat. Anggaran yang disusun tidak boleh hanya berdasarkan pada kebutuhan birokrasi, tetapi harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Malang.
Salah satu isu yang dibahas adalah pentingnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, beberapa anggota DPRD mengungkapkan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan anggaran, serta perlunya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD.
“DPRD harus mendengar suara masyarakat, karena anggaran ini pada akhirnya harus digunakan untuk mereka,” kata salah satu anggota DPRD yang hadir.
Melalui rapat kajian ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Malang dapat semakin memahami dan mengoptimalkan perannya dalam menjalankan fungsi penganggaran. Dengan APBD yang tepat sasaran, transparan, dan pro-rakyat, diharapkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang dapat terus meningkat.
Pemkab Malang dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong proses penganggaran yang lebih baik, dengan meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. “Kita akan pastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang kita buat, didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta transparansi dan akuntabilitas,” tutup Kholiq.
Rapat kajian ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa APBD Kabupaten Malang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi alat untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.