Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan menggelar rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang dan OPD terkait. Rapat ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang diharapkan mampu memberikan arah dan kerangka hukum pembangunan kepemudaan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Nur Mutiah Faridah dari Fraksi PKB. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah yang secara khusus mengatur pembangunan dan pemberdayaan pemuda.
“Pemuda adalah ujung tombak dan tulang punggung keberlanjutan bangsa. Namun ironisnya, banyak generasi muda terjebak dalam aktivitas kontra produktif yang menjauhkan mereka dari peran strategis dalam pembangunan,” ungkap Nur Mutiah.
Ia menekankan bahwa berbagai persoalan pemuda—mulai dari rendahnya kepedulian sosial hingga kurangnya pemahaman terhadap toleransi dan keberagaman—perlu direspon melalui regulasi yang membina, membimbing, dan memfasilitasi pengembangan potensi mereka.
Dalam pembahasan Raperda ini, hadir berbagai unsur Tim Raperda dari Pemerintah Kabupaten Malang yang terdiri dari Bagian Hukum, Bappeda, BKAD, Balitbangda, dan Satpol PP. Sementara OPD terkait yang diundang antara lain Dispora, DPMD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Koperasi.
Turut hadir pula akademisi Dr. Yusuf Azwar Anas, SE, MM, yang memberikan masukan kritis terhadap substansi Raperda.
Dr. Yusuf Azwar Anas menyoroti sejumlah kelemahan dalam draf Raperda yang masih perlu perbaikan mendalam. Ia menyebutkan beberapa hal krusial:
- Pasal yang Redundan
Misalnya, Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g memuat dua ketentuan yang memiliki makna serupa terkait fasilitasi program pemuda. - Minimnya Teknis Implementasi
Banyak ketentuan bersifat normatif dan umum. Misalnya frasa “strategi pelayanan kepemudaan” disebutkan tanpa ada indikator keberhasilan atau penjelasan pelaksanaannya. - Ketergantungan pada Peraturan Bupati
Beberapa pasal seperti Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (4) mendelegasikan banyak hal penting ke dalam Perbup, yang menurutnya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. - Kurangnya Fokus pada Digitalisasi dan Inovasi
Ia menilai bahwa draf Raperda ini belum menyentuh aspek digitalisasi secara signifikan. “Padahal, penguatan peran pemuda dalam teknologi digital, startup, media sosial, hingga industri kreatif berbasis digital sangat penting untuk era sekarang,” jelasnya. - Tidak Ada Penjelasan Rinci soal Sanksi
Raperda memang menyebutkan bahwa Bupati berwenang menjatuhkan sanksi (Pasal 8 ayat (2) huruf j), namun jenis, mekanisme, dan tingkatannya sama sekali tidak dijelaskan.
Diskusi ini menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Malang untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya ideal di atas kertas, namun juga relevan dengan realitas sosial pemuda hari ini. Pansus menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan Raperda dengan memperhatikan masukan teknis dan substantif agar hasil akhirnya benar-benar berpihak pada kepentingan pemuda.
Nur Mutiah menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua kritik dan saran demi melahirkan peraturan daerah yang “adaptif, operasional, dan menyentuh kebutuhan riil generasi muda.”