Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perwujudan keberlangsungan masyarakat sipil dalam rangka kontrol sosial yang menjebatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari kepentingan pemodal dan politik praktis, serta mengawasi dan terlibat dalam kebijakan–kebijkan atau program pembangunan demi kepentingan publik sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial.
Maka dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran berkirim surat resmi kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran saat ini untuk silahturrahmi dan udiensi terkait beberapa kebijakan–kebijakan dan persoalan–persoalan yang ingin disampaikan nantinya.
Ketua LAKRI Pangandaran Apudin, saat ditemui di kediamannya Padaherang, Rabu 20 November 2024 kepada beberapa awak media menyampaikan, pihaknya meminta dan diagendakan karena LAKRI Pangandaran menduga adanya kebijakan–kebijkan dan beberapa temuan–temuan yang perlu dipertanyakan kepada kepala daerah, dan pihaknya juga menginginkan adanya transparansi dan pengawasan barang dan jasa pada tahun sebelumnya dan saat tahun berjalan 2024 pada semua SKPD di Kabupaten Pangandaran.
“Perlunya kami beraudiensi dengan pemangku kebijakan karena ada beberapa alasan, tentunya yang menyangkut hidup orang banyak,” ujar Apudin.
Ia berharap, pengiriman surat permohonan silahturrahmi serta audiensinya bisa diterima dan dibalas oleh Pjs Bupati Pangandaran, hasil audiensi tersebut nantinya membuahkan hasil berupa jawaban yang bisa diterima olehnya. “Karena setelah audiensi, kami juga tentu akan menyampaikan ke publik apa apa saja hasil dari auidensi tersebut,” paparnya.
Apudin melanjutkan, bahwa pihaknya sebelumnya surat tersebut dititipkan melalui ajudan Pjs Bupati pada hari Senin 18 November 2024. “Namun hingga Rabu ini kami belum terima kabar, entah kenapa kami juga masih bertanya-tanya,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menemui Pjs Bupati Pangandaran untuk dimintai tanggapannya mengenai surat yang dilayangkan oleh LSM LAKRI tersebut.