Politik

Tidak Diberi Model C Pemberitahuan, Tim Hukum KHARISMA: Pakai KTP Bisa Coblos Sesuai DPT dan TPS

×

Tidak Diberi Model C Pemberitahuan, Tim Hukum KHARISMA: Pakai KTP Bisa Coblos Sesuai DPT dan TPS

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tim Hukum Kharisma Lawyer
Tim Hukum KHARISMA saat audiensi ke KPU Pamekasan beberapa waktu lalu.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah dibukanya posko Pengaduan Saksi Kharisma Lawyer, banyak aduan dari tim dan Saksi di lapangan hingga saat ini. Diantaranya, tidak diberikan Model C Pemberitahuan dan modus tukar surat pemberitahuan dengan sejumlah uang, yang diduga terjadi daerah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan oleh oknum tim lawan, Selasa (26/11/2024) pagi.

Nah, menyikapi hal itu, Koordinator Tim Hukum Kharisma Lawyer, Wahyudi, tegaskan bahkan hal itu menjadi temuan serius yang bisa memengaruhi integritas penyelenggara pilkada dan perolehan suara. Bahkan bisa memicu hal negatif dan tidak diinginkan kedepan dengan adanya gerakan massa pendukung nantinya.

Example 300x600

Sebab, sudah jelas jelas Model C Pemberitahuan merupakan hak dari setiap warga yang punya hak pilih sesuai dengan DPT dan TPS setempat. Jadi tidak ada alasan jika ada oknum lain atau penyelenggara yang tidak mendistribusikan secara benar dan tepat.

“Meski begitu, sesuai hasil konsultasi dan audiensi Tim Hukum dengan KPU dan Bawaslu kemarin, kami telah mendapat penjelasan bahwa bagi yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP ke TPS setempat dimana mereka tercatat sesuai DPT, sebab yang wajib itu KTP bukan surat pemberitahuan,” tegasnya.

“Jadi perlu ditegaskan jika ada pertanyaan tidak mendapat C Pemberitahuan untuk coblos, semua bisa pakai KTP ke setiap TPS. Itu selama masuk dalam DPT dalam TPS itu, jadi bisa di cek dulu, dalam DPT nama yang tidak terima undangan tersebut,” tambahnya.

“Ada juga, modus baru di Palengaan Daya juga. Tim yang dicurigai dari berbakti mendatangi masyarakat dan mengaku disuruh tim kharisma dengan membagikan uang dan meminta surat undangan,” imbuhnya.

Bahkan, setelah ditelusuri oleh tim relawan, ternyata diduga ada petugas yang menyebarkan undangan atau Model C Pemberitahuan yang menarik undangan itu lagi dan mau diganti uang. Hal ini wajib diseriusi sesuai dengan komitmen bersama, dan Bawaslu untuk mengawal Pilkada berintegritas dan baik demi hasil yang baik pula.

“Jadi tetap datang ke TPS masing-masing sesuai DPT, meski tidak. Bawa undangan cukup bawa KTP karena bukti sebagai pemilih yang wajib KTP, itu yang ditekankan oleh KPU kemarin saat audiensi. Sakarang bukan undangan tapi form C pemberitahuan,” tukasnya.

Hari ini, Tim Kharisma lawyer akan advokasi langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman dan gali data dan informasi dari saksi. Agar semua paham walaupun tidak pegang surat undangan yang penting bawa KTP dan coblos di TPS tempat DPT tersebut dicatat.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.