Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Agenda Penting, salah satunya Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Pj. Bupati Bondowoso, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP. MSi.CIPA. , Plh. Sekda, Haeriah Yuliati, S.Sos. MM. serta perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Sabtu (30/11/2024)
Ketiga agenda penting dalam Rapat Paripurna kali ini diantaranya ;
- Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Penyempurnaan perangkat daerah ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi kinerja pemerintahan, sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan daerah. - Persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025.
Propemperda ini merupakan daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan tahun depan. Ketua DPRD menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dalam penyusunannya, Propemperda juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan akademisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan relevan dan efektif. Propemperda Tahun 2025 yang akan dibahas terdiri dari 9 Raperda yaitu :
a. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
b. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025
c. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
d. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 -2030.
e. Raperda tentang Perusahaan Daerah Umum Ijen Tirta
f. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
g. Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Ijen Tirta
h. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso no. 6 tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
i. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. - Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam penyusunan Perda tentang APBD 2025 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk menyusun anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Prioritas anggaran akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ini adalah
Komitmen Kolaborasi DPRD dan Eksekutif
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir, SH. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan tiga Perda tersebut. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola pemerintahan daerah.
“Dengan ditetapkannya tiga Perda strategis ini, diharapkan Bondowoso dapat terus maju dalam pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar beliau.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna tersebut. Persetujuan ini menjadi langkah awal untuk merealisasikan kebijakan strategis Kabupaten Bondowoso di masa mendatang.