Kesehatan

Masyarakat Jember Bisa Gunakan SKTM untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis

×

Masyarakat Jember Bisa Gunakan SKTM untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember
Masyarakat Jember Bisa Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Selasa, 24/12/2024. (Foto : Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hutang Pemkab Jember di program Jember Pasti Keren (JPK) senilai Rp 160 miliar yang berdampak pada berhentinya layanan kesehatan gratis di Tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) dan puskesmas ternyata tidak sepenuhnya hilang. Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Ahkmad Helmi Luqman. Masyarakat Jember masih bisa menggunakan layanan kesehatan gratis, dengan menggunakan SKTM/SKM (Surat Keterangan Tidak Mampu / Surat Keterangan Miskin) yang diverifikasi melalui Dinas Sosial.

Example 300x600

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan gratis, saat ini dikembalikan menggunakan SKTM, dimana masyarakat yang tercover bisa mendapatkan SKTM, sudah tercantum di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

“Masyarakat masih bisa menggunakan layanan kesehatan gratis, tapi harus sesuai dengan DTKS yang tercantum di Kemensos,” kata Helmi.

Lantas bagaimana bagi masyarakat yang belum terdata di DTKS agar bisa mendapatkan SKTM?

Pihaknya menambahkan, masyarakat yang belum tercantum di DTKS, bisa membuat surat pernyataan miskin yang disetujui oleh kepala desa.

“Untuk bisa masuk DTKS Kemensos, ada aturannya, yakni foto rumah, kalau belum masuk ke DTKS, bisa membuat surat pernyataan miskin dengan rekomendasi kepala desa, nanti di bulan berikutnya, akan dilakukan verifikasi dan bisa dimasukkan ke DTKS sesuai Musdes,” jelasnya.

Kata Helmi, karena SKTM sifatnya adalah urgen, jika sudah masuk DTKS, nanti akan diikutkan program BPJS Kesehatan PBI (Peserta Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Namun pihaknya juga mengingatkan, Kepala Desa maupun masyarakat yang menggunakan SKTM harus sesuai dan masuk kriteria.

“Kalau ternyata mampu tapi mengurus SKTM, sedangkan sesuai kriteria tidak masuk di DTKS, maka kepala desa atau masyarakat yang nanti diminta untuk mengembalikan biaya berobatnya,” ujarnya.

“DTKS sendiri ini digunakan sebagai upaya Pemkab membendung warga yang menggunakan JPK, namun masuk kategori mampu secara finansial,” tukasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.