PANGANDARAN, – LENSANUSANTARA.CO.ID – RSUD Pandega Pangandaran memberikan pengertian tentang perbedaan gratifikasi dan suap secara singkat.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, tiket perjalanan, atau bentuk lainnya yang diterima pegawai/penyelenggara negara.( 22/05/2026)
Gratifikasi dapat menjadi pelanggaran apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Suap adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat/pegawai untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Suap merupakan tindak pidana korupsi dan dilarang oleh hukum. Mari pahami perbedaannya dan bersama-sama membangun budaya kerja yang jujur, bersih, dan berintegritas.
RSUD Pandega Pangandaran berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. ( N.Nurhadi )














