Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun diduga melakukan pungutan liar (Pungli) usai melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dugaan ini mencuat setelah beberapa pelaku pelanggaran yang terjaring dalam operasi tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita.
Salah satu pelaku pelanggaran yang terjaring razia enggan disebutkan identitasnya menyatakan, bahwa ia bersama pasangannya terjaring razia di kos area Caruban pada Senin, 23 Desember 2024 karena tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan resmi, sehingga KTP disita oleh petugas.
“Saya dimintain Rp 500 ribu saat ambil KTP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Menurut keterangannya, dia tidak tahu namanya tapi mereka diminta harus membayar sejumlah uang untuk menebus kembali KTP yang telah disita. Biaya yang dikenakan berkisar Rp 500 ribu per KTP, jumlah itu dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Selain itu, salah satu pelaku pelanggaran berinisial (Y) mengungkapkan, bahwasannya saat ini baru 2 orang yang mau dan mengambil KTP yang disita oleh anggota Satpol PP dan masih ada 7 KTP lainnya yang belum diambil.
“Mereka disuruh menemui Pak DYS di kantor bila ingin mengambil KTP dan memberikan uang Rp 500 ribu,” ungkap Y.
Media ini mencoba menghubungi melalui via WhatsApp Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriyawan namun belum menjawab upaya konfirmasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satpol PP Kabupaten Madiun belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pemerintah diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah diperlukan untuk memberantas praktik pungli yang merugikan dan menciptakan keadilan bagi semua pihak.