Berita

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Knalpot Brong Dimusnakan Polres Lumajang

142
×

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Knalpot Brong Dimusnakan Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas AKP Putri Memusnahkan Knalpot Brong, Sabtu 31/12/2022 ( Amir / Lensa Nusantara)

Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Personel Satlantas Polres memusnahkan 340 knalpot brong hasil sitaan dari razia. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Jalan Alun Alun Utara Lumajang, Sabtu ( 31/12 ).

Ratusan knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan digilas dengan Stoom. Pemusnahan knalpot brong itu dilakukan simbolis oleh Kapolres AKBP Dewa Putu Eka D dan Kasat Lantas AKP Radyati Putri Pradini yang kemudian dilanjutkan oleh petugas lainnya.

Example 300x600

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka mengatakan, bahwa knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA :
Tidak Ada Penggerebekan di Pendopo Wiraraja, Pj Bupati Lumajang Beri Penjelasan

Kapolres menjelaskan, knalpot yang disita dan dimusnahkan petugas merupakan tidak standar. Kecuali itu, tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya.

Dimana knalpot brong ini pada umumnya ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau remaja. Malahan, knalpot tersebut biasanya dipergunakan untuk balapan liar.

“Jadi, ini hasil kegiatan razia yang ditingkatkan jajaran satuan lalulintas,” tegasnya.

BACA JUGA :
Forkopimda Lumajang Salurkan Bantuan 19.681 Sak Beras Kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Karena knalpot brong sitaan ini ditemukan banyak digunakan pelajar, maka diimbau kepada orangtua turut lakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Knalpot ini mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi di waktu-waktu orang beristirahat terutama di malam hari,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lumajang juga meminta kepada pihak dinas pendidikan, dan sekolah agar senantiasa mengeluarkan imbauan bagi pelajar terkait persoalan ini. Betapa tidak, keberadaan knalpot brong tersebut jelas meresahkan banyak orang.

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Putri Pradini mengatakan hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut.

BACA JUGA :
Pj Bupati Lumajang Tinjau Langsung Operasi Pasar di Pendopo Arya Wiraraja

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini,” kata AKP Putri.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemilik bengkel yang menjual knalpot agar tidak menjual lagi.

“Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot sangat mengganggu, langsung kita musnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot standar,” pungkasnya. (Amir)

Tak Lagi Bergantung Bansos, Warga Ngawi Didorong Sukses Lewat Program Jatim Puspa PlusNgawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan Program Jatim Puspa Plus kepada masyarakat penerima manfaat di Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi (23/7/2026).Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan di pedesaan.Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program Jatim Puspa Plus juga bertujuan memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan usaha mikro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri Kepala Desa Jambangan Murdoko, Camat Paron, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Budi Santoso, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur Damin, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Jambangan.Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambangan, Murdoko mengatakan bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai, melainkan barang yang disesuaikan dengan jenis usaha penerima manfaat. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan maupun memulai usaha baru.> "Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang agar dapat langsung dimanfaatkan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha. Jika dikelola dengan baik, usaha penerima manfaat akan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso menjelaskan bahwa Program Jatim Puspa Plus menyasar perempuan yang telah graduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui kegiatan usaha produktif.> "Kami berharap bantuan ini menjadi modal untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Penerima manfaat juga diharapkan fokus mengembangkan usahanya sehingga mampu mandiri secara ekonomi," katanya.Budi menambahkan, program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki semangat berwirausaha sehingga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup tanpa terus bergantung pada bantuan sosial.Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pendampingan hingga proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.Menurutnya, bantuan Jatim Puspa Plus merupakan bantuan khusus yang pada tahun 2026 mengalami peningkatan nilai dari Rp2,5 juta menjadi Rp 3 juta untuk setiap penerima manfaat.> "Pesan Ibu Gubernur Jawa Timur, setelah menerima bantuan masyarakat diharapkan segera memulai usaha dan membangun jejaring usaha agar dapat saling mendukung ketika menerima pesanan dalam jumlah besar," jelas Damin.Ia menilai kolaborasi antarpelaku UMKM menjadi salah satu kunci agar usaha masyarakat dapat berkembang lebih cepat sekaligus menciptakan pemerataan manfaat ekonomi di tingkat desa."Apabila setiap desa mampu mengembangkan potensi yang dimiliki, maka perekonomian desa akan tumbuh dan kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat," tambahnya.Ditemui secara terpisah, Kepala bidang usaha ekonomi desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan, baik melalui pendampingan internal maupun eksternal. Evaluasi tersebut meliputi pemanfaatan bantuan, peningkatan pendapatan usaha, serta tingkat keberhasilan usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat.Selain menerima bantuan, masyarakat juga akan memperoleh pendampingan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.Pada tahun 2026, Program Jatim Puspa Plus di Kabupaten Ngawi menyasar tiga desa, yakni Desa Jambangan di Kecamatan Paron, Desa Karangjati, dan Desa Kedungmiri.Bagi masyarakat yang telah mengajukan usulan namun belum memperoleh bantuan pada tahap ini, Damin memastikan usulan tersebut akan diupayakan masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026.Melalui Program Jatim Puspa Plus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat yang mampu membangun usaha secara mandiri, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian desa sebagai fondasi pembangunan daerah (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).
Berita

Post Views: 1,690 Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi…