Berita

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Knalpot Brong Dimusnakan Polres Lumajang

×

Mengganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Knalpot Brong Dimusnakan Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas AKP Putri Memusnahkan Knalpot Brong, Sabtu 31/12/2022 ( Amir / Lensa Nusantara)

Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Personel Satlantas Polres memusnahkan 340 knalpot brong hasil sitaan dari razia. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Jalan Alun Alun Utara Lumajang, Sabtu ( 31/12 ).

Ratusan knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan digilas dengan Stoom. Pemusnahan knalpot brong itu dilakukan simbolis oleh Kapolres AKBP Dewa Putu Eka D dan Kasat Lantas AKP Radyati Putri Pradini yang kemudian dilanjutkan oleh petugas lainnya.

Example 300x600

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka mengatakan, bahwa knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Kapolres menjelaskan, knalpot yang disita dan dimusnahkan petugas merupakan tidak standar. Kecuali itu, tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya.

Dimana knalpot brong ini pada umumnya ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau remaja. Malahan, knalpot tersebut biasanya dipergunakan untuk balapan liar.

“Jadi, ini hasil kegiatan razia yang ditingkatkan jajaran satuan lalulintas,” tegasnya.

Karena knalpot brong sitaan ini ditemukan banyak digunakan pelajar, maka diimbau kepada orangtua turut lakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Knalpot ini mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi di waktu-waktu orang beristirahat terutama di malam hari,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lumajang juga meminta kepada pihak dinas pendidikan, dan sekolah agar senantiasa mengeluarkan imbauan bagi pelajar terkait persoalan ini. Betapa tidak, keberadaan knalpot brong tersebut jelas meresahkan banyak orang.

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Putri Pradini mengatakan hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini,” kata AKP Putri.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemilik bengkel yang menjual knalpot agar tidak menjual lagi.

“Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot sangat mengganggu, langsung kita musnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot standar,” pungkasnya. (Amir)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.