Pemerintahan

DPRD Banjarnegara Desak Bapermades, Segera Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tentang Desa

×

DPRD Banjarnegara Desak Bapermades, Segera Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Beberapa perwakilan Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades Banjarnegara pada Maret tahun lalu, melakukan audensi dengan Komisi 1 DPRD Banjarnegara. Kedatangan mereka menindak lanjuti tentang Putusan MK Nomor 92-PUU/-XXI/2024 yang sudah Final tersebut.

Dalam pantauan lensanusantara.co.id dalam audensi yang dilaksanakan di ruang Banggar tersebut, selain sekitar 11 Kades terpilih, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anas Hidayat (Demokrat), Wakil Ketua Agus Junaedi (Golkar), Ketua Komisi 1 Isnan Rijadi (PAN), Marno (PDIP), Agus Junaedi (Golkar), Bambang Suparno (PKB) Salabi (PKB) Didik Sunaryo (PDIP), Aditya (PKB) dan Jatmiko (PDIP), Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum serta Bapermades.

Example 300x600

Dalam audensi tersebut, Ketua Koordinator Kades terpilih Zuhri, Kades terpilih dari Desa Joho, Kecamatan Bawang menegaskan, Pemda Banjarnegara harus melaksanakan keputusan MK yang sudah final tersebut.

“Putusan MK ini adalah amanah dan sudah terang benderang, jadi tidak ada alasan lagi buat Bupati maupun PJ Banjarnegara untuk menunda pelantikan kami selaku Kades terpilih,” Tegas Zuhri, Selasa, (7/1/2025).

Sementara Kades terpilih lainnya Dian Eka Winartiningsih menambahkan, bahwa antara Kabupaten Konawe dan Banjarnegara itu sama, cuma perbedaan di penertiban SK.

“Bagi kami antara Konawe dan Banjarnegara itu tidak jauh beda, cuma disana Bupati tidak berani menerbitkan SK untuk perpanjangan sebelum ada kejelasan hukum, kalau disini terlalu berani menerbitkan SK yang terlalu terburu-buru, jadi bagi kami Pemda tidak bisa mengindahkan Putusan MK yang sudah jelas final dan mengikat, jadi jangan harus kordinasi dengan tingkatan diatasnya,” tambah Dian, Kades terpilih dari Masaran kepada wartawan.

Mewakili DPRD Banjarnegara, Salabi dari Komisi 1 juga mendesak agar Bapermades segera menindak lanjuti dan melantik segera sesuai dengan Putusan MK yang sudah jelas.

” Saya meminta agar Bapermades, asisten 1, secepatnya untuk di tindak lanjuti, karena menyangkut harkat martabat daerah, jika perlu kapan saya siap mendampingi ke Kemendagri, dan saya berpesan kepada Kades terpilih jika dilantik nanti tolong bisa bekerja dengan baik, dan hati-hati,” tandas Salibi.

Dilokasi yang sama Kepala Dinas Bapermades Hendro Cahyono kepada awak media akan segera mengirim surat ke Kemendagri melalui Propinsi.

” Kami akan menyampaikan ke PJ Bupati terkait hasil ini, dan kami akan berproses menyurati ke Gubernur Jawa Tengah dan akan kita kawal, kalau diperlukan kami akan ikut audensi ke Kemendagri bersama DPRD, dan secepatnya pokoknya,” ungkap Hendro.

Masih kata Hendro,” Masalah Kades yang tidak jadi dan sudah menerima SK, nanti kami akan menjelaskan dengan menunggu keputusan dari Kemendagri, petunjuknya bagaimana nanti kita sosialisasikan kepada mereka,” pungkas Hendro. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.