Daerah

Camat Tenggarang Bondowoso Larang Kades Pekalangan Garap Proyek Paving, Ini Alasannya

×

Camat Tenggarang Bondowoso Larang Kades Pekalangan Garap Proyek Paving, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tumpukan paving di Desa Pekalangan. Menurut warga material itu milik Desa yang baru datang 5 hari sebelum tanggal 30 Januari 2025. (Foto: Dok. SMSI Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ada setumpuk paving dan pasir di salah satu dusun di Desa Pekalangan, kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Menurut penuturan warga, material tersebut milik pemerintah Desa Pekalangan yang akan di pasang di sekitar dusun setempat.

Example 300x600

“Ini milik desa, datang sekitar 5 harian” ucap salah satu warga setempat, kepada awak media saat investigasi pada 30 Januari 2025.

Jika dihitung mundur dari tanggal investigasi dan keterangan warga setempat, maka material tersebut baru datang sekitar lima hari kurang lebih hari (Sabtu-Minggu, 25-26 Januari 2025).

Diduga material tersebut bagian dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 yang belum terrealisasi sampai 2025. Mengingat di Kabupaten Bondowoso tidak ada pencairan anggaran Dana Desa ataupun anggaran lainnya diawal 2025.

CAMAT TENGGARANG SAMPAIKAN KLARIFIKASI

Camat Tenggarang, Bondowoso, Deni Dwi Prihandoko, dikonfirmasi dikantornya, pada Kamis 30 Januari 2025 mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui ada anggaran berbentuk apapun ke Desa-desa.

“Sepertinya belum ada anggaran (awal 2025.red),”ungkapnya.

Awak media kemudian memperlihatkan foto tumpukan paving hasil dokumentasi investigasi kepada Camat Tenggarang.

“Kalau itu memang anggaran DD yang 2024, tentu kami rekomendasi untuk tidak dikerjakan di 2025” kata dia.

Menurutnya, anggaran 2024 harus dituntaskan di 2024 paling akhir Desember. Namun diduga beberapa pekerjaan fisik di Desa Pekalangan tidak dikerjakan di 2024 sampai masuk ke tahun 2025 ini.

“Hasil monitoring kita memang mendapati temuan” akui dia.

Namum Camat Deni enggan merinci apa saja yang menjadi  temuan hasil monitoringnya di Desa Pekalangan tersebut.

“Yang pasti kita sudah pegang data” imbuhnya.

Dia menegaskan, anggaran Dana Desa 2024 jika tidak terlaksana maka harus dikembalikan ke kas pemerintah.

“Karena itu sudah menjadi aturan” terangnya.

Dia mengungkapkan, terkadang merasa serba salah dalam menyikapi dinamika realisasi pembangunan desa, misal permasalahan di Desa Pekalangan. Namun ia menegaskan akan mengikuti alur regulasi yang ada.

Sementara itu, Kepala Desa Pekalangan, dikonfirmasi pada Sabtu 1 Februari 2025 malam, tidak merespon.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!