Pemerintahan

Komisi I DPRD Bondowoso Atensi Khusus Camat Tenggarang, Ini Penyebabnya

×

Komisi I DPRD Bondowoso Atensi Khusus Camat Tenggarang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ketua komisi I, Setyo Budi, (baju putih) didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Bondowoso, Mas Didik, saat dimintai tanggapannya terhadap peran Camat. Wawancara berlangsung di Kantor DPRD setempat, Rabu (23/4/2025).(Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi I DPRD Bondowoso menanggapi soal informasi terkait pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang yang diduga tidak sesuai prosedur hukum, yakni tanpa adanya forum resmi Musyawarah Desa (Musdes).

Example 300x600

Ketua Komisi I, Setyo Budi, mengungkapkan APBDes harus dibahas, disepakati dan ditetapkan melalui forum Musdes selambat lambatnya akhir Desember 2024. Karena APBDes itu menyangkut perencanaan pembangunan dan penggunaan Dana Desa 2025.

“Wajib hukumnya menggelar Musdes APBDes hingga penetapannya. Karena APBDes ini alurnya dikonsultasikan ke Bupati lewat Camat, maka harus sesuai aturan pembentukannya dari awal,” terang Budi, ditemui usai rapat dengan para Camat, di Kantor DPRD setempat, Rabu (23/4/2025).

Sehingga, kata Budi, dalam pelaksanaannya peran Camat memberikan pembinaan, arahan tentang mekanisme kepada pemerintah desa, agar proses perencanaan dan penetapan APBDes sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau dari awal sudah maladministrasi, bagaimana ke depan” ucap Budi.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi 1 DPRD Bondowoso, Mas Didik, menambahkan bahwa dasar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes mengacu pada Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pembangunan Desa.

Kemudian diperkuat oleh Permendagri nomor 20 Tahun 2018  yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

“Jadi Musdes APBDes ini adalah amanah undang undang yang harus dilaksanakan oleh desa. Jadi tidak ada alasan pemerintah desa tidak menggelar Musdes penetapan APBDes. Nah Camat melakukan monitoring dalam pelaksanaannya, bukan dibuat asal-asalan diatas kertas lalu disodorkan ke Camat. Ini ada tata caranya, ada tahapannya, ada forum resminya yakni Musdes,” ungkap Didik.

Selanjutnya, kata Didik, apakah desa sudah melaksanakan Musdes APBDes, disinilah peran Kecamatan sebagai garda paling depan yang melakukan kontrol dan pengawasan dalam proses kegiatan pemerintah desa tersebut.

“Jika nanti benar ada desa yang tidak melaksanakan Musdes APBDes, wah ini kacau. Nanti kita atensi khusus Camat untuk klarifikasi, agar ke depan tidak teledor dan terulang kembali serta tertib secara administrasi sesuai regulasi” tegasnya.

Untuk diketahui, ada dugaan di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang, pembahasan APBDes 2025 hingga penetapannya tidak melalui forum Musdes.

Hal itu terungkap dari pengakuan Sekretaris desa beberapa waktu lalu, ia mengaku tidak tahu menahu terkait penetapan Musdes APBDes 2025. Padahal Sekdes memiliki peran dalam pembentukan APBDes.

Tak hanya Sekdes, ketua BPD setempat juga buka suara, ia mengaku hanya mengikuti Musdes sekali di tahun 2024 selama ia menjabat sebagai ketua BPD. Ia juga mengaku lupa apa saja yang dibahas di dalam Musdes itu. Padahal BPD adalah lembaga yang memiliki kewenangan  bersama Kepala Desa menetapkan APBDes.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Ketua BPD, pada bulan puasa kemarin (Bulan Maret 2025.red) ada perangkat desa yang datang padanya untuk meminta tandatangannya. Lagi-lagi ia mengaku tidak tahu untuk apa disuruh tandatangan oleh perangkat desa setempat.

Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi, sampai saat ini tidak memberikan klarifikasi, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun ia memilih bungkam terkait dugaan penetapan APBDes 2025 Desa Pekalangan yang tanpa Musdes tersebut.