Polri

Seorang Wanita Terluka Parah, Polres Bondowoso Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

×

Seorang Wanita Terluka Parah, Polres Bondowoso Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rohan saat sosialisasi penggunaan sepeda listrik

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sepeda Listrik kembali telan korban, kali ini seorang wanita luka parah setelah mengalami senggolan dengan mobil Daihatsu Xenia No. Pol : AA-1843-YZ, di Jalan Letnan Karsono tepatnya depan Pendopo Kabupaten Bondowoso, pada Sabtu (26/4/2025) kemarin.

Korban bernama Taatun Laili (56) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel. Dia dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Example 300x600

Sementara itu, pengendara mobil warga Kabupaten Wonosobo, Ragil (38).

Video kondisi korban yang bersimbah darah dengan posisi tertelungkup viral di media sosial. Sementara sepeda motor listriknya berwarna coklat telah dipindahkan ke pinggir jalan.


Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, korban mengalami penurunan kesadaran, keluar darah dari hidung dan telinga kiri, benjol kepala kiri, lecet tangan kanan dan luka lecet kaki kiri.

“Kemarin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (27/4/2025).

Ia melanjutkan, kronologi terjadinya senggolan kendaraan ini diduga semula pengendara Daihatsu Xenia melaju dari arah selatan ke utara dan berbelok ke kiri atau arah Barat dimana jalur tersebut merupan jalur belok kiri jalan terus.

Kemudian, sesampainya di TKP tiba – tiba ada pengendara sepeda Listrik yang melaju dari arah utara ke selatan dan berbelok ke arah yang sama. Karena jarak sudah dekat sehingga terjadi senggolan antara kedua kendaraan.

“Itu dugaan kronologi penyebab kecelakaan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rohan, mengingatkan agar para pengendara sepeda listrik tak menaikinya di jalan raya.

Sebab, sepeda listrik ini dirancang hanya bisa dikendarai di rute-rute pendek. Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan Reflector saja.

“Sepeda listrik itu juga dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam,” jelasnya.

Ia menerangkan, Peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,
Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.

“Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini,” akunya dilansir dari Tribun News.

Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Melainlan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata.

“Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya,” pungkasnya.