Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan Kepala desa se Kabupaten Bondowoso mengembalikan uang Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sampai 2023 sebesar Rp 5 miliar. Pengembalian itu hasil dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan uang hasil pengembalian dari para Kepala Desa dalam upaya penyelesaian temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PIP).
“Ada 70 Kades yang mengembalikan, ini rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, total sebesar Rp 7 miliar, yang dikembalikan Rp 5 miliar” kata Kajari, secara tertulis, kepada lensanusantara, co.id, Kamis (1/5/2025).
Kajari menyebut Kejaksaan Bondowoso sudah berkordinasi intens dengan Inspektorat berusaha menyelesaikan temuan temuan dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Desa yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023
“Dan ternyata terdapat 106 desa yang belum menyelesaikan yang jumlah totalnya miliaran rupiah, selanjutnya kita lakukan penyelesaian bersama sama Inspektorat,” tutur Kajari.
Kajari menegaskan, terhadap sisa Dana Desa yang belum diselesaikan yakni 10,28 persen, tapi tetap diupayakan penyelesaiannya dan Kepala Desa yang tidak beriktikad baik akan dilakukan penindakan.
Kajari memaparkan, dengan latar belakang banyaknya laporan masyarakat tentang penyimpangan dana desa tersebut dan MoU antara Menteri dalam negeri (Mendagri), Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2023, di mana dalam MoU itu agar Kejaksaan melakukan koordinasi dengan APIP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan.
“Dan apabila ditemukan penggunaan DD yg menyimpang dalam pemeriksaan, maka Kepala Desa bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan temuan tersebut, jika tidak, maka akan dilakukan penindakan” ungkap Kajari.
Kajari menuturkan, beberapa bulan belakangan ini Kejaksaan sangat intens melakukan kegiatan bersama APIP, terutama inspektorat untuk melakukan pendampingan terhadap penggunaan Dana Desa.
“Kemudian atas dasar adanya puluhan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yakni hampir 20 lebih laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan dan setelah laporan dugaan penyalahgunaan tersebut kita tindak lanjuti, ternyata laporan tersebut 95 persen tidak ditemukan penyimpangan atau rekomendasi LHP Inspektorat telah diselesaikan” jelas Kajari.
Selain itu, dengan menganalisa permasalahan dalam tahun belakangan ini terhadap langkah yang kurang efektif, akhirnya Kejaksaan membuat inovasi yaitu kegiatan yang lebih transparan dan memberikan akses kemudahan sinergi ditingkat bawah hingga keatas.
Kejari menyebut, dengan dasar Peraturan Jaksa Agung tentang optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terutama berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa oleh Kepala Desa, Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa optimalkan pendampingan desa dengan mengutamakan pencegahan dan langkah persuasif.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menyebut, rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan dana desa (LHP DD) yang belum dikembalikan oleh desa ada beberapa penyebab, yakni dikarenakan Kepala Desa yang telah meninggal dunia dan mantan Kades yang keberadaannya tidak ditemukan, seperti kerja ke luar negeri.
“Sekitar 1 miliar 200 juta dan sisanya ada beberapa mantan pejabat Kades yg belum mengembalikan” pungkasnya. (*/)