Pemerintahan

Aturan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Kotawaringin Barat Beri Penjelasan

×

Aturan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Kotawaringin Barat Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Barat, Jhonsen Ginting

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proses pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan secara resmi dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 jo Permen ATR/BPN Nomor 24 Tahun 1997. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jhonsen Ginting, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada regulasi baru, pelaksanaan tetap mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya.

“Metodenya masih sama seperti aturan lama, hanya penegasan atau penguatan SOP kembali pelaksanaannya dimulai sejak Januari,” ungkap Jhonsen dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Example 300x600

Jhonsen menjelaskan perbedaan mendasar antara pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan dilakukan ketika satu bidang tanah diubah menjadi beberapa bagian baru, sehingga sertifikat induk tidak lagi berlaku.

BACA JUGA :
Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Kotawaringin Barat Gelar Rapat Paripurna ke-5

Sementara pemisahan hanya memisahkan sebagian dari tanah tersebut, dan sertifikat induk masih tetap berlaku namun dengan luas yang telah dikurangi.

“Pilihan antara memecah atau memisahkan tergantung kebutuhan pemohon,” ujarnya.

Untuk proses permohonan, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif, seperti formulir permohonan, surat kuasa (bila dikuasakan), fotokopi identitas, sertifikat asli, serta rencana tapak kavling yang disahkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :
Antusiasme Warga Madurejo Sambut Kampanye Rahmat Hidayat - Eko Sumarno

“Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait biaya, Jhonsen menjelaskan bahwa nominalnya bervariasi tergantung pada luas dan jumlah bidang tanah yang diajukan. Proses pengukuran dan pendaftaran bisa dilakukan langsung di loket pelayanan kantor BPN atau melalui kuasa.

Untuk menghindari konflik hukum, BPN juga memastikan tanah yang diajukan bebas dari sengketa serta dikuasai secara fisik oleh pemohon. Pernyataan ini menjadi salah satu syarat utama dalam berkas permohonan. Selain itu, pemohon juga harus memasang patok dan memastikan adanya akses jalan ke bidang tanah yang dimohonkan sebelum turun ke lapangan.

BACA JUGA :
Evakuasi Pohon Tumbang di Jl. Kawitan II, Dua Pengendara Alami Luka Serius

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, BPN Kotawaringin Barat aktif mensosialisasikan informasi melalui akun Instagram resmi mereka.

“Kami manfaatkan media sosial untuk memberikan edukasi terkait prosedur terbaru kepada masyarakat,” tambah Jhonsen.

Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan pengelolaan tanah di wilayah Kotawaringin Barat dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Firman Muliadi).