Pemerintahan

Bapenda Jember Gandeng PPAT dan BPN Sosialisasikan Regulasi PBB-BPHTB

1129
×

Bapenda Jember Gandeng PPAT dan BPN Sosialisasikan Regulasi PBB-BPHTB

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PBB dan BPHTB, Selasa (12/5/2026).(Foto: istimewa/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.IDB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bintang Mulya, Jember, itu dihadiri para notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Jember.

Example 300x600

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jember dan Kantor ATR/BPN Jember untuk memberikan penguatan dari sisi hukum dan administrasi pertanahan.

BACA JUGA :
Mundurnya Thamrin, Gus Fawait Serahkan SK Plt Kepengurusan PMI Jember ke Sekretaris

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyinkronkan data dan regulasi terbaru agar proses pemungutan pajak daerah berjalan lebih efektif dan transparan..

BACA JUGA :
Warga Baratan Jember Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pejabat pembuat akta tanah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

BACA JUGA :
Maskapai Fly Jaya Pastikan Mulai September Buka Rute Jakarta-Jember Rutin

“Sinergi antara PPAT, PPATS, Kejaksaan, dan BPN adalah kunci dalam mengawal validitas transaksi pertanahan. Dengan administrasi yang tertib, potensi PAD kita bisa maksimal untuk mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Jember,” ujar Ardi.