Jember, LENSANUSANTARA.CO.IDB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bintang Mulya, Jember, itu dihadiri para notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Jember.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jember dan Kantor ATR/BPN Jember untuk memberikan penguatan dari sisi hukum dan administrasi pertanahan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyinkronkan data dan regulasi terbaru agar proses pemungutan pajak daerah berjalan lebih efektif dan transparan..
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pejabat pembuat akta tanah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Sinergi antara PPAT, PPATS, Kejaksaan, dan BPN adalah kunci dalam mengawal validitas transaksi pertanahan. Dengan administrasi yang tertib, potensi PAD kita bisa maksimal untuk mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Jember,” ujar Ardi.














