Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang melibatkan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan, berinisial A resmi menjadi tersangka
Meski sudah menyandang status tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Pihaknya tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan dikenakan pasal 6 a Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga penyidik tidak bisa langsung menahan
Meski tidak ditahan di Polres Rembang, namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Menurutnya, kalau nanti pemberkasan sudah selesai dan dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, untuk proses persidangan.
“ Penyidikan jalan terus, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan korban santrwati masih dua orang yang menjadi pelapor di Mapolres Rembang.
“Sejauh ini belum ada tambahan, masih 2 mas,” kata Iptu Widodo.
Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri, karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.