Hukum

Oknum Pengasuh Ponpes di Sedan Rembang yang Jadi Tersangka Pelecehan 2 Santriwati Masih Belum Ditahan

211
×

Oknum Pengasuh Ponpes di Sedan Rembang yang Jadi Tersangka Pelecehan 2 Santriwati Masih Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mapolres Rembang

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang melibatkan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan, berinisial A resmi menjadi tersangka

Meski sudah menyandang status tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.

Example 300x600

Pihaknya tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan dikenakan pasal 6 a Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo.

BACA JUGA :
Kejari Rembang Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Wartawan

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga penyidik tidak bisa langsung menahan

Meski tidak ditahan di Polres Rembang, namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

BACA JUGA :
Berbagi Ramadan, Jangkar Rembang Bagikan 700 Takjil Buat Penggunaan Jalan

Menurutnya, kalau nanti pemberkasan sudah selesai dan dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, untuk proses persidangan.

“ Penyidikan jalan terus, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Pertanyakan Kejelasan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK Dindikpora Rembang, LP3 Geruduk Kejari

Hingga berita ini diturunkan korban santrwati masih dua orang yang menjadi pelapor di Mapolres Rembang.

“Sejauh ini belum ada tambahan, masih 2 mas,” kata Iptu Widodo.

Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri, karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.