Kriminal

Polres Bondowoso Ungkap Perakitan Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal

1141
×

Polres Bondowoso Ungkap Perakitan Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan dan perakitan senjata api serta amunisi tanpa izin. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah YE, pria kelahiran Bondowoso, 15 Mei 1994, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.

Example 300x600

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru, seperti alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

BACA JUGA :
Mafia Pupuk Subsidi Jarah Hak Rakyat, Ketua DPRD Bondowoso Minta Ketegasan KP3

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tersangka melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi. Tersangka diketahui merakit sendiri senapan angin kaliber besar dan memproduksi amunisinya dengan alat-alat sederhana.

BACA JUGA :
Akankah Cak Fauzi Berpasangan dengan Bambang Soekwanto di Pilkada Bondowoso?

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” ujar AKP Roni.

Kegiatan ini terungkap berdasarkan laporan AIPDA Ardhi Suwardi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dua personel yaitu Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani turut menjadi saksi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA :
Lindungi Karyawannya, Perhutani Bondowoso Lakukan Hal Ini

Tidak ditemukan kendala berarti dalam proses penindakan, dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim AKP Rony mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin, karena selain membahayakan, juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat.