Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, melakukan sidak proyek rekonstruksi jalan Ciramagirang-Ciramahilir . Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.413.643.200 dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2025 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dikerjakan oleh CV Adhi Jaya Makmur. Jumat (10/10/2025).
Dalam sidak yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @bangwabup.purwakarta, Wakil Bupati menemukan kejanggalan pada proyek tersebut. “Ditemukan TPT yang aturannya tidak sesuai RAB, saat dibuka dengan pacul terlihat bawahnya bolong, kurang digali,” ungkapnya.
Kejanggalan ini tentu sangat mengejutkan, mengingat nilai proyek yang sangat besar. Proyek rekonstruksi jalan Ciramagirang-Ciramahilir ini memiliki detail sebagai berikut: No Kontrak 18/SP-P/PPK.KPA-DPUTR/VIII/2025, tanggal 4 Agustus 2025.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik CV Adhi Jaya Makmur belum bisa dikonfirmasi terkait kejanggalan yang ditemukan Wakil Bupati Purwakarta. Namun, jika terbukti ada kecurangan, maka kontraktor terancam mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Maman)














